Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Dumai, Pelaku Ditangkap Saat Bersembunyi di Balik Lemari

Senin, 22 Juni 2026 | 13:41:07 WIB
Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan /ist

PEKANBARU, LIPO – Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, jajaran Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga. Pelaku berinisial AR (27) ditangkap saat bersembunyi di dalam kamar sebuah rumah di wilayah Rokan Hilir.

Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi menjelaskan, peristiwa tragis tersebut bermula dari laporan polisi nomor LP/B/16/V/2026 yang diterima pada 5 Mei 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana atau penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Insiden terjadi pada Selasa dini hari, 5 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Thomas, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Korban diketahui bernama Suyetno (41), seorang petani yang berdomisili di Kelurahan Lubuk Gaung," kata Apriadi, Senin (22/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian korban dan pelaku sempat bersama-sama minum tuak di sebuah warung pada Senin malam. Sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya terlibat cekcok mulut. Pelaku kemudian pulang untuk mengambil pisau.

Tak lama berselang, saat korban hendak pulang sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku ternyata sudah menunggu di depan warung. Pertengkaran kembali terjadi hingga pelaku mengeluarkan pisau dan menikam korban sebanyak tiga kali.

Upaya pelapor untuk melerai sempat terhenti karena pelaku mengancam menggunakan senjata tajam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian rusuk kiri, punggung, dan paha. Meski sempat dirawat di Rumah Sakit Naray Dumai, korban akhirnya meninggal dunia pada Rabu, 6 Mei 2026.

Setelah melakukan pengejaran, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku pada 15 Juni 2026 di wilayah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.

Tim gabungan yang terdiri dari Polsek Sungai Sembilan, Satreskrim Polres Dumai, Polres Rokan Hilir, serta Polsek setempat langsung bergerak melakukan penggerebekan.

"Sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di dalam kamar, tepatnya di balik lemari. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya menikam korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau," jelasnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian berlumur darah milik pelapor serta sepeda motor Honda Sonic yang digunakan pelaku saat mengambil senjata dan melarikan diri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 atau Pasal 469 ayat (2) KUHPidana. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak kriminal. Ia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan dengan cara damai dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat berujung fatal.(***)

Tags

Terkini