Keterangan Ahli Hukum Pidana Warnai Sidang Abdul Wahid di PN Pekanbaru

Rabu, 17 Juni 2026 | 15:04:50 WIB
Arief Setiawan dan Dani Nursalam, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu (17/6/2026)./ost

PEKANBARU,, LIPO – Persidangan perkara yang menyeret Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya, Arief Setiawan dan Dani Nursalam, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu (17/6/2026).

Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli di bidang hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho. Ia diketahui merupakan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Di hadapan majelis hakim, penasihat hukum, serta para terdakwa, Prof. Hibnu memaparkan pandangannya terkait aspek hukum pidana yang berkaitan dengan perkara ini. Penjelasan yang disampaikan bersifat akademis dan bertujuan memperkuat sudut pandang hukum dalam proses pembuktian.

Agenda menghadirkan ahli ini merupakan bagian dari rangkaian pembuktian yang diajukan oleh JPU KPK dalam mengurai dugaan tindak pidana yang menjerat ketiga terdakwa.

Nantinya, keterangan ahli tersebut akan dipertimbangkan bersama alat bukti lain yang terungkap di persidangan, sebelum majelis hakim mengambil keputusan atas perkara tersebut.(***)

Tags

Terkini