Modus Minta Tolong Berujung Maut, Polisi Ringkus Komplotan Curas Pelalawan

Jumat, 12 Juni 2026 | 14:39:23 WIB
Polisi mengamankan empat orang tersangka dengan peran berbeda/ist

PEKANBARU, LIPO  – Kepolisian Resor Pelalawan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung tewasnya seorang remaja.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengatakan, kasus ini bermula dari kejadian pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di areal perkebunan kelapa sawit RT 011 RW 005, Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Dalam peristiwa tersebut, korban bernama Julfan Setia Hulu (19) meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala, sementara rekannya, Jelvin Hulu (14), mengalami luka ringan di bagian leher.

Polisi mengamankan empat orang tersangka dengan peran berbeda. BG (34) berperan sebagai pelaku pemukul, AS (36) bertindak sebagai eksekutor sekaligus mengikat korban, K (30) membantu menjual sepeda motor hasil kejahatan, dan S (36) diketahui sebagai pembeli barang curian.

Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk menarik sepeda motor yang diklaim mogok.

"Saat korban lengah, pelaku langsung menyerang dengan memukul menggunakan kayu hingga korban tidak berdaya. Selanjutnya korban diikat menggunakan lakban, sementara pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban," kata John, Jumat (12/6/2026).

“Motif para pelaku karena tidak memiliki biaya untuk pulang kampung, sehingga nekat melakukan aksi kejahatan tersebut,” sambungnya.

Tim Opsnal Polres Pelalawan kemudian melakukan pengejaran intensif hingga ke luar daerah. Dua pelaku utama berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Minggu, 7 Juni 2026, dengan bantuan aparat setempat. Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan tersangka lainnya di Pangkalan Kuras dan Kabupaten Indragiri Hilir.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban, kayu yang digunakan untuk memukul, serta lakban yang dipakai untuk mengikat korban. Sepeda motor tersebut ditemukan kembali setelah sempat berpindah tangan.

Atas perbuatannya, dua pelaku utama dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Sementara dua tersangka lainnya dikenakan pasal penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres Pelalawan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap orang tidak dikenal, terutama di lokasi yang sepi.

“Kasus ini sangat memprihatinkan karena korban justru berniat menolong. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Seluruh pelaku telah diamankan dan proses hukum akan kami tuntaskan secara transparan,” tegasnya.(***)

Tags

Terkini