PEKANBARU, LIPO - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru memfasilitasi mediasi antara wali murid bersama kuasa hukum dengan seorang guru SDN 181 Pekanbaru dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (11/5/2026) kemarin.
Rapat yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pekanbaru itu membahas dugaan kekerasan terhadap seorang murid yang terjadi pada April 2026 lalu.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Niar Erawati didampingi Sekretaris Komisi III Abu Bakar serta anggota lainnya, yakni Lindawati, Putri Varadina, Sri Rubiyanti, Edi Azhar, Doni Saputra, Muhammad Sabarudi, dan Zakri Fajar Triyanto.
Turut hadir dalam rapat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Alek Kurniawan bersama jajaran.
Komisi III DPRD Pekanbaru memberikan ruang bagi pihak guru dan orang tua murid untuk duduk bersama mencari solusi atas persoalan yang terjadi di SDN 181 Pekanbaru.
Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Zakri Fajar Triyanto mengatakan, dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak mulai menunjukkan itikad damai.
“Hasil rapat tadi, kedua belah pihak sudah mulai mau berdamai. Namun dari pihak kuasa hukum masih meminta adanya perjanjian serta hak-hak korban yang harus dipenuhi,” kata Zakri.
Politisi PDIP itu menambahkan, dalam rapat juga terungkap bahwa tindakan guru dilakukan dengan alasan mendidik, bukan untuk melukai murid.
“Diakui memang ada tindakan seperti yang disampaikan dalam rapat, tetapi tidak ada niat melukai, hanya niat mendidik. Namun tadi pimpinan rapat juga menegaskan bahwa dalam mendidik tidak dibenarkan menggunakan kekerasan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kadisdik Pekanbaru Alek Kurniawan menyebut pertemuan tersebut menjadi langkah komunikasi agar persoalan dapat diselesaikan secara baik-baik.
“Ini komunikasi yang dibangun antara guru, wali murid, dan anak-anak. InsyaAllah kalau masing-masing bisa menurunkan ego, persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” kata Alek.
Ia juga mengapresiasi langkah Komisi III DPRD Pekanbaru yang telah memfasilitasi mediasi antara pihak sekolah dan wali murid.
“Alhamdulillah Komisi III DPRD Pekanbaru mau memfasilitasi ini sehingga kita bisa duduk bersama mencari solusi,” pungkasnya.*****(Galeri)
Mediasi antara wali murid bersama kuasa hukum dengan seorang guru SDN 181 Pekanbaru.
Mediasi antara wali murid bersama kuasa hukum dengan seorang guru SDN 181 Pekanbaru dalam rapat dengar pendapat.
Rapat dengar pendapat (RDP), Senin (11/5/2026) kemarin.
Rapat dengar pendapat (RDP), Senin (11/5/2026) kemarin.
Rapat dengar pendapat (RDP), Senin (11/5/2026) kemarin.
Rapat dengar pendapat (RDP), Senin (11/5/2026) kemarin.
Rapat dengar pendapat (RDP), Senin (11/5/2026) kemarin.