Uang Pengganti Rp663,6 Juta Dikembalikan, Kerugian Negara Kasus Bibit Kopi di Meranti Pulih

Senin, 25 Mei 2026 | 15:11:35 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti memulihkan kerugian keuangan negara /lipo

PEKANBARU, LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663,6 juta dalam perkara korupsi pengadaan bibit kopi liberika di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pemulihan tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti oleh terpidana Kudrianto alias Anto kepada jaksa eksekutor, Senin (25/5/2026). Pengembalian itu merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 2712 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti, Muhammad Ulin Nuha, mengatakan pengembalian uang pengganti menjadi bagian penting dalam pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

“Ini tidak hanya soal pemidanaan, tetapi juga bagaimana kerugian negara dapat kembali,” kata Ulin, Senin (25/5/2026).

Ia menambahkan, kejaksaan akan terus menelusuri aset para terpidana guna mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.

Kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan 225.135 bibit kopi liberika tahun anggaran 2022 pada Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup Kepulauan Meranti dengan pagu anggaran Rp2,1 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya hanya 116.112 bibit yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan 109.023 bibit lainnya tidak terealisasi sesuai ketentuan.

Hasil audit mencatat kerugian negara sebesar Rp663.635.771.

Dalam perkara ini, Kudrianto selaku Direktur CV Bintang Bersegi bersama mantan pelaksana tugas kepala dinas, Sihazah, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Keduanya dijatuhi pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Kudrianto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar nilai kerugian negara yang kini telah dipulihkan seluruhnya melalui eksekusi oleh Kejari Kepulauan Meranti.(***)

Tags

Terkini