PEKANBARU, LIPO— Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali mengungkap fakta-fakta baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat saksi yang berasal dari lingkaran internal rumah tangga terdakwa.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/5/2026), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.
Empat saksi yang dihadirkan yakni Dahri Iskandar (ajudan), Ida Wahyuni (asisten rumah tangga), serta Mega Lestari dan Muhammad Syahrul Amin yang bertugas sebagai pramusaji di kediaman gubernur.
Mereka memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
Salah satu sorotan datang dari keterangan Ida Wahyuni yang mengungkap peristiwa penggeledahan oleh penyidik KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025 di rumah pribadi Abdul Wahid di kawasan Pondok Labu, Jakarta.
Di hadapan majelis hakim, Ida mengaku menyaksikan langsung proses tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan dan membawa beberapa barang sebagai bagian dari proses penyidikan. Jaksa pun mendalami lebih lanjut terkait barang-barang yang diamankan saat penggeledahan.
Sementara itu, saksi Mega Lestari memaparkan rutinitasnya selama bekerja sebagai pramusaji di rumah dinas gubernur. Ia mengaku bertanggung jawab menyiapkan kebutuhan makan sehari-hari sekaligus menjaga kebersihan sejumlah area penting.
“Lebih ke kebersihan,” ujarnya singkat di persidangan.
Mega juga mengungkap bahwa terdapat sekitar 12 hingga 13 pramusaji yang bekerja di rumah dinas. Namun, dirinya memiliki tugas khusus membersihkan area privat, termasuk ruang keluarga, kamar pribadi gubernur, hingga kamar anak.
Ia menyebut selama bekerja sejak Februari hingga Desember 2025, para pekerja difasilitasi tempat tinggal di rumah dinas. “Disiapkan kamar. Ada juga yang pulang pergi,” katanya.
Keterangan serupa juga disampaikan Dahri Iskandar yang menjabat sebagai ajudan gubernur. Ia menjelaskan perannya dalam mendampingi aktivitas kedinasan maupun kegiatan sehari-hari gubernur, termasuk mengatur agenda dan perjalanan dinas.
Seluruh kesaksian tersebut menjadi bagian penting yang terus didalami oleh JPU KPK untuk mengungkap dugaan praktik pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya diduga melakukan pemerasan anggaran dengan total mencapai Rp3,55 miliar. Dana tersebut disebut-sebut digunakan untuk kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(***)