Dugaan Korupsi Pendidikan, Kejati Riau Kembali Geledah Kantor Disdikbud Rohil

Rabu, 06 Mei 2026 | 14:50:10 WIB
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali melakukan penggeledahan/lipo

PEKANBARU, LIPO — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Langkah ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah pada tahun anggaran 2024.

Aksi penggeledahan yang dilakukan tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) ini menjadi kali kedua di instansi tersebut. Upaya tersebut difokuskan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Tak hanya kantor dinas, penyidik juga mendatangi rumah seorang saksi yang diketahui berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tingkat SD di Kecamatan Bangko, Selasa (5/5/2026).

Kasus ini mulai diusut setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) pada 27 Maret 2026. Dugaan penyimpangan mengarah pada sejumlah proyek pembangunan serta perbaikan gedung SD dan SMP di wilayah Rohil.

Dari hasil penggeledahan, aparat penegak hukum mengamankan berbagai dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek. Seluruh barang bukti tersebut kini tengah ditelaah guna mengurai dugaan penyimpangan secara lebih rinci.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Penggeledahan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan memperjelas rangkaian perkara. Kami pastikan prosesnya dilakukan secara profesional dan terbuka,” kata Zikrullah, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, penyidik masih terus mengumpulkan data tambahan dan menggali keterangan sejumlah pihak guna menelusuri pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban.

Penggeledahan ulang di Disdikbud Rohil dinilai memperlihatkan adanya persoalan berulang dalam pengelolaan proyek pendidikan. Sebelumnya, Kejati Riau juga telah menuntaskan perkara serupa untuk tahun anggaran 2023.

Dalam kasus tersebut, mantan Kepala Disdikbud Rohil Asril Arief bersama PPTK Sefrijon telah divonis bersalah di pengadilan.

Kejati Riau menegaskan, pendalaman yang kini dilakukan membuka kemungkinan adanya pola penyimpangan yang lebih luas.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk menindak praktik korupsi, khususnya pada sektor pelayanan publik seperti pendidikan,” ujar Zikrullah.(***)

Tags

Terkini