PEKANBARU, LIPO — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang lanjut usia di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Korban, Dumaris Boru Sitio (60), tewas setelah diserang para pelaku.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu singkat setelah kejadian pada 29 April 2026. Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni AF, SL, E alias I, dan L.
“Peristiwa ini merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Muharman, Minggu (3/5/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim menjelaskan, para pelaku semula berniat melakukan pencurian. Mereka telah lebih dulu memetakan kondisi rumah korban sebelum beraksi.
Pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menagih pembayaran ojek daring. Namun, korban menolak karena tidak pernah menggunakan layanan tersebut. Tidak lama kemudian, pelaku kembali dan langsung melakukan penyerangan.
Korban dipukul menggunakan balok kayu hingga lima kali, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dalam perkara ini, SL berperan sebagai eksekutor, sedangkan AF diduga sebagai otak pelaku yang mengatur rencana. Dua pelaku lainnya turut membantu menjalankan aksi tersebut.
Polisi mengungkap motif pembunuhan berkaitan dengan dendam pribadi. AF mengaku sakit hati karena sering dimarahi korban. Selain itu, pelaku juga diduga ingin menguasai harta benda milik korban.
Kepolisian juga menemukan bahwa anak korban berinisial A, yang merupakan suami salah satu pelaku, memiliki keterbatasan mental dan diduga dimanfaatkan dalam aksi tersebut. Rekaman kamera pengawas (CCTV) menunjukkan pelaku sempat mengajak A keluar rumah sebelum kejadian.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri ke Sumatera Utara. Mereka kemudian berpencar, dua orang menuju Binjai dan dua lainnya ke wilayah Aceh. Dalam pelarian, pelaku diketahui sempat menggunakan narkotika.
Tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Unit Reskrim Polsek Rumbai melakukan pengejaran hingga ke luar daerah.
Dua pelaku utama, AF dan SL, ditangkap di Aceh Tengah pada 30 April 2026 malam. Sementara itu, dua pelaku lainnya, E alias I dan L, ditangkap di Kota Binjai pada 1 Mei dini hari.
Dalam proses penangkapan, dua pelaku, yakni SL dan E alias I, ditembak petugas karena berupaya melawan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain perhiasan emas, telepon seluler, komputer jinjing, speaker, jam tangan, uang tunai termasuk mata uang asing, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.(***)