INHU, LIPO - Sebuah rumah kosong di wilayah Kulim 8, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diam-diam dijadikan tempat menyimpan sabu. Namun, tercium oleh pihak Polsek Seberida.
Pada Selasa (14/4/2026) sore, polisi menggeledah rumah kosong tersebut dan menemukan barang haram.
Berdasarkan keterangan Kapolres Inhu Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran, setelah menerima informasi dari masyarakat, polisi langsung melakukan penyelidikan. Di lokasi polisi semakin menaruh curiga.
"Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS alias Suahrul di lokasi," ujar Misran, Jum'at (17/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 16,21 gram. Barang bukti ditemukan di dalam rumah, termasuk yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan jaket yang tergantung di dinding.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi.
"Pelaku diduga sebagai pengedar yang memanfaatkan rumah kosong sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi agar tidak menimbulkan kecurigaan," jelasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Seberida untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*****