Polda Riau Tangani 18 Kasus Karhutla, 19 Tersangka Diamankan

Rabu, 15 April 2026 | 17:04:42 WIB
Karhutla/ost

PEKANBARU, LIPO – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga pertengahan April 2026, Polda Riau mencatat telah menangani 18 kasus dengan total 19 orang tersangka.

Dari rangkaian kasus tersebut, luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar 599 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Teddy Ardian, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja terpadu antara Polda Riau dan jajaran Polres di wilayah hukum setempat.

“Total ada 18 kasus yang sudah ditangani dengan 19 tersangka. Luas lahan yang terbakar sekitar 599 hektare,” ujar Teddy, Rabu (15/4/2026).

Ia menegaskan, seluruh kasus yang ditangani sejauh ini melibatkan pelaku perorangan. Pihak kepolisian belum menemukan adanya keterlibatan korporasi dalam kasus-kasus tersebut.

“Semua dilakukan oleh individu, tidak ada yang melibatkan perusahaan,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, motif utama para pelaku adalah membuka lahan baru dengan cara membakar. Selain itu, sejumlah kasus juga dipicu kelalaian, seperti aktivitas membakar sampah yang kemudian merembet dan menyebabkan kebakaran meluas.

“Mayoritas untuk pembukaan lahan. Ada juga karena kelalaian, misalnya membakar sampah hingga api tidak terkendali,” jelasnya.

Dalam penegakan hukum, Polda Riau menerapkan pendekatan multidisiplin atau multidoors, yakni menggunakan berbagai instrumen hukum secara bersamaan, mulai dari Undang-Undang Perkebunan, Kehutanan hingga Lingkungan Hidup.

Pendekatan ini dinilai efektif untuk memberikan efek jera sekaligus menekan angka karhutla yang kerap terjadi setiap tahun di Riau.

“Penanganan kami lakukan dengan pendekatan multidoors agar penindakan lebih maksimal,” tambahnya.

Polda Riau juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat sanksi berat, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara, tergantung pasal yang dikenakan.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta lebih berhati-hati dalam beraktivitas, guna menghindari kebakaran yang dapat merusak lingkungan dan memicu kabut asap.

“Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang memicu karhutla,” pungkas Teddy.(***)

Tags

Terkini