Kasus Dugaan Tipikor Pelayaran Sungai Lalan, Kejati Sumsel Kembali Geledah Tiga Tempat

Rabu, 15 April 2026 | 14:31:01 WIB
Penggeledahan di rumah Saksi/F: ist

PALEMBANG, LIPO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan penggeledahan di beberapa tempat pada Selasa tanggal 14 April 2026.

Penggeledahan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025 ini, pertama dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) dan Perhubungan Udara Kab. Muba yang beralamat di Jl. Kol. Wahid Udin, Serasan Jaya, Kec. Sekayu, Kab. Muba, Sumatera Selatan. 

Penggeledahan kedua dilakukan di Kantor CV. R yang beralamat di Lorong Family III, Kec. Kalidoni, Kota Palembang. Dan yang ketiga di Rumah Saksi SR yang beralamat di Jl. Perum Griya Dharma Sejahtera, Gandus, Palembang. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, mengatakan, dalam penggeledahan tersebut pihaknya telah mengamankan sejumlah barang berupa elektronik, seperti  1 unit Laptop, 3 unit Handphone, 1 dan unit CPU. 

“Selain barang elektronik, tim juga mengamankan dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tipikor tersebut,” jelas Vanny. 

Sejauh ini, pihak kejaksaan belum menetapkan satu orang pun tersangka untuk diseret ke meja hijau. 

Tim dari kejaksaan masih mendalami kasus ini dengan menggali keterangan sejumlah pihak dan melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti. *****
 

 

Terkini