Gugat KPK Rp11 Miliar, Ajudan Gubernur Riau Klaim Penetapan Tersangka Tidak Berdasar

Jumat, 10 April 2026 | 18:44:45 WIB
Ketua Tim Advokasi Marjani, Ahmad Yusuf/lipo

PEKANBARU, LIPO – Ajudan pribadi Gubernur Riau, Marjani, melayangkan gugatan perdata senilai Rp11 miliar terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu diajukan bersama istrinya, Liza Meli Yanti, menyusul penetapan Marjani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Dalam gugatan tersebut, pasangan itu menilai KPK telah menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp1 miliar serta kerugian immateriil Rp10 miliar. Mereka menuding proses hukum yang menjerat Marjani tidak didukung bukti memadai.

Ketua Tim Advokasi Marjani, Ahmad Yusuf, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil kliennya bukanlah upaya mengintervensi penyidikan KPK, melainkan meminta pengadilan menguji apakah tindakan KPK memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

“Gugatan ini tidak untuk menghambat proses pidana. Kami hanya ingin memastikan apakah penetapan tersangka dilakukan sesuai hukum dan apakah telah menimbulkan kerugian bagi klien kami,” ujar Ahmad Yusuf, Jumat (10/4).

KPK bersama enam penyidiknya didaftarkan sebagai tergugat, sementara tiga pihak lain—berinisial DMN, MAS, dan FY—turut digugat sebagai pihak yang dianggap turut berperan dalam menimbulkan kerugian tersebut. Satu pihak berinisial IF tercatat sebagai turut tergugat.

Ahmad menyebut penetapan tersangka telah berdampak signifikan pada kehidupan Marjani. Sejak Februari 2026, ia diberhentikan dari posisinya sebagai pengawal pribadi Gubernur Riau, kehilangan penghasilan tetap, serta harus menanggung biaya perkara selama proses hukum berjalan.

“Kerugian yang dialami bukan hanya finansial. Nama baiknya tercederai, keluarga tertekan, dan aktivitas sehari-hari terganggu,” tambah Ahmad.

Di sisi lain, KPK sebelumnya menetapkan Marjani sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan terkait pengaturan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau. Perkara ini merupakan lanjutan dari penyidikan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP Muh Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, yang kini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Abdul Wahid, Marjani disebut ikut terlibat dalam pertemuan tertutup di Rumah Dinas Gubernur pada 7 April 2025. Peserta pertemuan disebut diminta menyerahkan telepon genggam sebelum rapat, yang kemudian berujung pada dugaan kesepakatan pengumpulan uang dari para Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI.

Jaksa dalam dakwaan menguraikan, total uang yang dihimpun diduga mencapai Rp3,55 miliar, yang disebut berkaitan dengan persetujuan anggaran dan penandatanganan DPA. Pemberian uang itu diduga dilakukan di bawah tekanan ancaman pencopotan jabatan.(***)

Tags

Terkini