PT SPR Buka Seleksi Calon Komisaris-Direktur, Ini Syaratnya

Jumat, 27 Maret 2026 | 14:55:53 WIB
M Job Kurniawan/F: int

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus membenahi BUMD miliknya agar bisa berkembang semakin berkembang dan profesional. Salah satu langkah yang diambil yaitu membenahi jajaran top management. 

Melalui Pengumuman Nomor: 4/PANSEL/SPR/2026, Pemprov Riau melalui PT Sarana Pembangunan Riau (Perseroda), membuka seleksi calon Komisaris dan Direktur. 

Ketua Panitia Seleksi PT SPR Riau, M Job Kurniawan, mengatakan bahwa proses seleksi ini mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018. Ia menambahkan, kedua regulasi tersebut menjadi landasan utama dalam menentukan mekanisme, persyaratan, hingga tahapan seleksi bagi para calon yang berminat mengisi jabatan strategis di tubuh BUMD tersebut.

“Melalui pengumuman ini, kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut berpartisipasi dalam seleksi komisaris dan direktur PT Sarana Pembangunan Riau,” ujar Ketua Pansel M Job Kurniawan, Jumat (27/03/2026).

Dijelaskan, adapun formasi jabatan yang dibuka terdiri dari posisi Komisaris dan Direktur. Khusus untuk Komisaris, diperuntukkan bagi Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

"Sedangkan, posisi direktur terbuka bagi masyarakat umum yang memenuhi seluruh persyaratan administratif dan kompetensi yang telah ditentukan oleh panitia seleksi," jelasnya.

Diterangkan untuk posisi komisaris, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya merupakan Pejabat Tinggi Pratama, memiliki integritas, kepemimpinan, serta pengalaman yang memadai dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun manajemen perusahaan.

Selain itu, calon Komisaris juga diwajibkan memiliki latar belakang pendidikan minimal strata satu (S1), berusia maksimal 60 tahun saat pendaftaran pertama, serta tidak pernah terlibat dalam kasus kepailitan perusahaan. Persyaratan lainnya mencakup kondisi sehat jasmani dan rohani, tidak sedang menjalani sanksi pidana, serta tidak aktif dalam kegiatan politik praktis seperti menjadi pengurus partai atau calon legislatif.

"Tak kalah penting, calon komisaris juga harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur Riau sebagai bagian dari mekanisme pengangkatan yang berlaku," terangnya.

Sementara itu, untuk posisi Direktur, persyaratan yang ditetapkan juga cukup ketat. Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum.

Calon Direktur juga diharuskan memiliki pemahaman terkait manajemen perusahaan, pengetahuan di bidang usaha perusahaan, serta kemampuan kepemimpinan yang kuat dalam mengelola organisasi. Dari sisi usia, pelamar Direktur harus berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pendaftaran pertama, serta memiliki pendidikan paling rendah S1.

"Pelamar calon direktur tidak boleh memiliki riwayat pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah, tidak sedang menjalani sanksi hukum, dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis," tambahnya.

M Job Kurniawan menegaskan bahwa proses seleksi akan dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Hal ini berguna menghasilkan pimpinan BUMD yang profesional dan berintegritas demi mendorong kemajuan PT Sarana Pembangunan Riau ke depan.

"Dengan begitu calon direktur dan komisaris mampu mempunyai inovasi dalam meningkatkan kinerja perusahaan untuk perkembangan Provinsi Riau," pungkasnya.*****

 

 

Tags

Terkini