PEKANBARU, LIPO - Seorang pria paruh baya yang mengaku sebagai jurnalis media online harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga memeras pejabat Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Pria berinisial KS alias Edi Lelek (59) diringkus aparat Polsek Bukit Raya dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Kamis malam (19/03/2026).
Penangkapan berlangsung di sebuah kafe di kawasan Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, saat tersangka menerima uang tunai Rp5 juta dari pihak pelapor.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu M. Zamhur, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan mengantongi bukti awal. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan amplop berisi uang yang diduga hasil pemerasan.
“Tim langsung bergerak saat transaksi terjadi. Pelaku tidak berkutik ketika diamankan bersama barang bukti,” jelasnya, Sabtu (21/03/2026).
Hasil pendalaman mengungkap, aksi tersebut bukan yang pertama. Tersangka disebut sudah beberapa kali menghubungi pihak Lapas untuk meminta sejumlah uang.
Ia menggunakan pemberitaan bernada negatif sebagai alat tekanan, dengan iming-iming akan menghapus konten tersebut jika permintaannya dipenuhi.
Bahkan, total uang yang diminta mencapai Rp15 juta. Sebagian disebut untuk menghapus berita, sementara sisanya diklaim akan dibagikan kepada pihak lain.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Riau, Maizar, menuturkan bahwa persoalan ini berawal dari munculnya pemberitaan terkait dugaan pengendalian narkoba dari dalam Lapas beberapa bulan lalu. Namun, pihaknya menilai informasi tersebut tidak sesuai fakta.
Ia menyayangkan sikap pelaku yang tidak memberikan ruang klarifikasi, meski pihak Lapas telah berupaya menempuh jalur komunikasi secara baik.
“Kami menghormati kerja jurnalistik, tapi dalam kasus ini justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya, Minggu (22/03/2026).
Merasa ditekan, pihak Lapas akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Aparat kemudian menyusun skenario penindakan dengan mengatur pertemuan lanjutan antara pelaku dan korban.
Saat uang diserahkan dalam pertemuan yang telah disepakati, petugas yang sudah bersiaga langsung melakukan penangkapan di lokasi.
Selain Edi Lelek, polisi juga memburu seorang rekan yang diduga terlibat, berinisial RH, yang berhasil melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Bukit Raya dan akan dijerat dengan pasal terkait pemerasan serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(***)