PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi Riau berinovasi untuk menggenjot pendapatan daerah dengan meluncurkan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aturan ini akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Kesepakatan tersebut diraih dalam rapat antara Komisi III DPRD Riau dan Dirlantas Polda Riau yang digelar di gedung DPRD setempat, Kamis 12 Maret 2026.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, mengungkapkan bahwa proses pembayaran pajak nantinya hanya memerlukan dokumen sederhana.
"Nantinya, cukup dengan menunjukkan fotokopi KTP dan melampirkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut benar milik pribadi sesuai nama di KTP," terang Edi Basri usai pertemuan.
Kebijakan ini lahir sebagai solusi atas keluhan warga, terutama pemilik kendaraan bekas yang kerap menemui kendala administratif. Sebelumnya, pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama seringkali kesulitan melunasi pajak karena identitas di STNK tidak lagi sesuai dengan pemilik kendaraan saat ini.
"Kami telah berdiskusi dengan Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika selaku Dirlantas Polda Riau, dan beliau menyatakan komitmennya untuk merealisasikan aturan ini. Dalam waktu dekat, masyarakat sudah bisa menikmati kemudahan ini," imbuhnya.
Edi Basri menambahkan, langkah ini diyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, selama ini potensi pajak sering kali mandek karena persyaratan teknis yang memberatkan wajib pajak.
"Dengan adanya kemudahan ini, kami optimistis angka kepatuhan wajib pajak akan naik. Masyarakat jadi tidak punya alasan lagi untuk menunggak karena syaratnya sudah sangat sederhana," pungkasnya.*****