Terduga Pengedar di Air Molek Sempat Buang Dompet, Ternyata Ada Paket Sabu Segini

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:20:18 WIB
Polisi mengamankan seorang pria berinisial RSD alias Edi (52)/lipo

PEKANBARU, LIPO – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba melakukan penyergapan di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Senin (2/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dalam operasi dini hari tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RSD alias Edi (52), warga setempat, yang diduga sebagai pengedar sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet kecil berwarna putih bercorak bunga.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Warga mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ps Kanit I Satresnarkoba AIPTU Nopri dan dilaporkan kepada Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan target berada di lokasi, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kasat memimpin langsung penyelidikan hingga penggerebekan. Tersangka berhasil diamankan di lokasi,” ujar Misran, Selasa (3/3/2026).

Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang sebuah benda tak jauh dari tempatnya berdiri. Setelah diperiksa, benda tersebut merupakan dompet kecil yang di dalamnya berisi 12 bungkus sabu dengan berat kotor 2,58 gram, dibalut tisu putih serta satu pak plastik pembungkus.

Dari hasil penggeledahan lanjutan, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp600 ribu yang disimpan di bawah kasur dan diduga merupakan hasil penjualan sabu. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor hitam BM 5490 BY, satu unit telepon genggam warna hitam, serta sejumlah plastik pembungkus lainnya.

Dalam pemeriksaan awal, RSD mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres melalui Kasi Humas menegaskan komitmen jajarannya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengimbau warga tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(***)

Tags

Terkini