Berkas Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Pekanbaru P-21

Selasa, 24 Februari 2026 | 14:58:02 WIB
Ilustrasi/foto.int

PEKANBARU, LIPO — Penyidikan perkara dugaan perintangan penyidikan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan-minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru dinyatakan rampung. Berkas tersangka berinisial JA telah lengkap atau P-21 dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

JA merupakan tenaga honorer di Sekretariat DPRD (Setwan) Pekanbaru sekaligus ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung. Perkara tersebut ditangani penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko mengatakan, kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan jaksa peneliti setelah dilakukan pemeriksaan formil dan materil.

“Berkas perkara sudah P-21 pada minggu lalu,” kata Mey Ziko, Selasa (24/2/2026).

Ia menyebutkan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 10 saksi serta satu orang ahli. Dalam waktu dekat, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau tahap II.

Penetapan JA sebagai tersangka bermula dari penggeledahan di kantor Sekretariat DPRD Pekanbaru pada 12 Desember 2025. Saat itu, penyidik menerima informasi adanya stempel yang diduga disimpan di dalam sepeda motor yang terparkir di lokasi.

JA disebut tidak mengakui kepemilikan sepeda motor tersebut. Penyidik kemudian membuka bagasi kendaraan dengan bantuan tukang kunci dan menemukan 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan, antara lain dari Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam, serta sejumlah daerah lain.

Temuan tersebut menjadi dasar gelar perkara yang berujung pada penetapan JA sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru Niky Junismero sebelumnya menyatakan, bukti yang ditemukan menunjukkan adanya upaya menghambat proses penyidikan perkara SPPD fiktif dan kegiatan makan-minum di Setwan DPRD Pekanbaru.

Untuk kepentingan penyidikan, JA ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Ia dijerat Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan dengan ancaman hukuman tiga hingga 12 tahun penjara.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas dan konsumsi di lingkungan Setwan DPRD Kota Pekanbaru yang hingga kini masih bergulir.(***)

Tags

Terkini