Hutang Sudah Numpuk! Kontraktor Proyek Jembatan Mahato-Simpang Kumu Tagih Sisa Bayar Rp4,1 Miliar ke PUPR Riau

Selasa, 24 Februari 2026 | 16:40:49 WIB
Hariman/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Meski proyek pembangunan Jembatan Mahato - Simpang Kumu di Kabupaten Rokan Hulu telah rampung dan difungsikan, PT Tisa Lestari selaku kontraktor pelaksana masih gigit jari. 

Pasokan dana senilai Rp4,1 miliar dari total nilai kontrak hingga saat ini belum juga dibayarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, meski proyek telah dinyatakan selesai seratus persen sejak Desember 2024.

Wakil Direktur PT Tisa Lestari, Hariman Siregar, mengungkapkan bahwa proyek senilai Rp 22,2 miliar tersebut sebenarnya telah tuntas sesuai prosedur. Bahkan, serah terima pertama (PHO) dan kedua (FHO) telah dilakukan. Pihaknya juga telah menerima sanksi denda keterlambatan selama tujuh hari senilai Rp 130 juta.

"Pekerjaan kami sudah selesai 24 Desember 2024, sudah serah terima, dan bahkan sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau. Memang ada temuan kelebihan bayar sekitar Rp 35 juta, dan itu kami terima sebagai konsekuensi," ujar Hariman saat menyampaikan keluhannya, Selasa 24 Februari 2026.

Dikatakan Hariman di tahun 2025 ini pemerintah baru merealisasikan pembayaran sekitar Rp4,5 miliar. Sehingga sisa tunggakan proyek tahun 2024 yang seharusnya diterima perusahaannya mencapai sekitar Rp4,1 miliar.

"Jadi total yang masih menggantung sekarang itu sekitar Rp4,1 miliar. Kami sudah hampir setahun menunggu, bahkan bisa dibilang memasuki tahun kedua sejak proyek selesai," keluhnya.

Kondisi ini, lanjut Hariman, sangat memberatkan pihak kontraktor. Pihaknya harus berhadapan dengan tekanan dari para pemasok material (vendor) serta kewajiban pembayaran utang ke perbankan. Ia berharap Pemerintah Provinsi Riau, dalam hal ini Dinas PUPR, segera merealisasikan pembayaran agar kas perusahaan bisa kembali sehat.

"Kami para pengusaha ini punya tanggungan ke supplier dan bank. Tentu kami juga ditagih. Jadi kami harap PU Provinsi segera menyelesaikan kewajibannya," tegasnya sembari menyebutkan gaji karyawan, tukang juga belum dibayar.

Ditambahkannya jembatan sepanjang 80 meter yang berada di Desa Mahato, Kabupaten Rokan Hulu, tersebut saat ini sudah berfungsi dan digunakan oleh masyarakat umum. Hariman menegaskan bahwa secara administratif dan teknis, proyek sudah dinyatakan "clear and clean" dari permasalahan hukum maupun teknis.*****

 

Tags

Terkini