PEKANBARU, LIPO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru resmi mengubah nomenklatur sejumlah Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah hukumnya.
Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan administrasi pemerintahan Kota Pekanbaru yang telah mengalami pemekaran sejak 2020.
Salah satu perubahan yang ditetapkan yakni Polsek Tenayan Raya kini resmi berganti nama menjadi Polsek Kulim. Selain itu, Polsek Rumbai turut berubah nama menjadi Polsek Rumbai Barat. Sementara Polsek Rumbai Pesisir kini resmi menggunakan nama Polsek Rumbai.
Peresmian perubahan nomenklatur tersebut dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta, Kamis (12/2/2026). Kegiatan dipusatkan di Mapolsek Rumbai Barat yang berlokasi di Jalan Khayangan, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Kombes Pol Muharman Arta menjelaskan, perubahan nama Polsek dilakukan agar selaras dengan pembagian wilayah administratif terbaru di Kota Pekanbaru.
“Perubahan nomenklatur ini merupakan bentuk penyesuaian dengan administrasi pemerintahan Kota Pekanbaru yang telah mengalami pemekaran sejak tahun 2020,” ujar Muharman.
Ia menegaskan, penyesuaian tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian sesuai dengan wilayah tempat tinggalnya.
“Dengan perubahan ini, masyarakat akan lebih mudah mengurus dan mendapatkan pelayanan kepolisian terdekat sesuai administrasi pemerintahan yang berlaku saat ini,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta juga menandatangani berita acara perubahan nomenklatur untuk Polsek Rumbai, Polsek Rumbai Barat, dan Polsek Kulim, yang disaksikan para kapolsek jajaran. Prosesi dilanjutkan dengan pembukaan tirai papan nama sebagai simbol resmi diberlakukannya perubahan tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Polresta Pekanbaru untuk meningkatkan efektivitas pelayanan serta memperkuat kehadiran Polri di tengah dinamika perkembangan wilayah Kota Pekanbaru.(***)