Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 Digelar, Polda Riau Bidik 9 Pelanggaran Lalu Lintas

Ahad, 01 Februari 2026 | 20:48:36 WIB
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau akan menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning /lipo

Pekanbaru, LIPO – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau akan menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning (OKLK) 2026 mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Riau guna meningkatkan keselamatan dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 berada di bawah arahan Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan dan dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.

Dalam pelaksanaannya, operasi ini mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum yang humanis, dengan tujuan utama menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih didominasi oleh pelanggaran dan kelalaian pengendara.

Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengimbau seluruh pengguna jalan agar meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama.

“Keselamatan di jalan raya bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi menjadi kebutuhan dan tanggung jawab seluruh pengguna jalan,” ujarnya.

Pada Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Ditlantas Polda Riau menetapkan sembilan sasaran prioritas penindakan, yakni:

1. Kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

2. Kendaraan truk yang tidak sesuai standar pabrikan, seperti menambah panjang rangka, mengubah bentuk, atau menggunakan spesifikasi teknis yang tidak diperuntukkan.

3. Kendaraan pribadi yang menggunakan sirene, rotator, dan strobo bukan pada peruntukannya.

4. Kendaraan bermotor dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.

5. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai kendaraan travel atau angkutan umum ilegal.

6. Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang.

7. Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.

8. Sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI serta berboncengan lebih dari satu orang.

9. Kendaraan yang melanggar rambu dan marka jalan, serta tidak melengkapi surat-surat kendaraan.

Melalui operasi ini, Ditlantas Polda Riau berharap dapat menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas, menciptakan kondisi jalan yang aman dan nyaman, serta menekan angka fatalitas kecelakaan di wilayah Riau.

“Mari bersama-sama kita ciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan,” tutup Kombes Jeki.(***)

Tags

Terkini