PEKANBARU, LIPO — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali mencetak prestasi besar dalam pemberantasan narkotika.
Seorang pria yang diduga sebagai kurir narkoba jaringan internasional berhasil ditangkap di Jalan Karya, Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 04.45 WIB.
Tersangka berinisial Z alias Ijul (37), warga setempat, diamankan bersama barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis. Dari tangan pelaku, polisi menyita 3,98 kilogram sabu, 3.495 butir pil ekstasi, serta 10.000 butir pil Happy Five.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya upaya penyelundupan narkoba skala besar melalui jalur perairan di wilayah Rohil.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka,” ujar Isa Imam Syahroni, Senin (26/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut berasal dari Selangor, Malaysia, dan diselundupkan ke Indonesia menggunakan kapal motor KM Murni Jaya.
“Ini jelas merupakan jaringan lintas negara,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Isa mengungkapkan bahwa aksi penyelundupan ini bukan kali pertama dilakukan oleh tersangka. Pada tahun 2023 lalu, Ijul juga pernah membawa narkotika jenis sabu seberat sekitar satu ons melalui jalur laut.
Tak hanya itu, tersangka juga tercatat memiliki rekam jejak kriminal. Ia pernah terjerat perkara tindak pidana imigrasi, yakni pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal, dan telah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 7 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan komitmen Polres Rohil dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan wilayah pesisir sebagai jalur masuk ke Indonesia.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami. Wilayah Rokan Hilir harus bebas dari narkoba,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini dan memastikan akan memberikan penghargaan (reward) kepada anggota yang berprestasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain terkait psikotropika dan ketentuan KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan ini menjadi tangkapan besar kedua Polres Rohil dalam dua bulan terakhir. Sebelumnya, pada 29 November 2025, Polres Rohil juga berhasil membongkar peredaran narkoba dengan barang bukti hampir 80 kilogram sabu.(***)