Edi Basri Dukung Ida Tempuh Jalur Hukum Soal Pemecatan dari Direktur SPR

Senin, 26 Januari 2026 | 11:49:11 WIB
Edi Basri/f: lipo

PEKANBARU, LIPO - Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, mendukung langkah mantan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Ida Yulita Susanti, yang akan menempuh jalur hukum terkait pemecatannya oleh Pemerintah Provinsi Riau.

"Kalau ada pihak yang dirugikan oleh kebijakan pemerintah terhadap putusan apapun, dia punya hak membela diri melalui upaya hukum. Saya berharap keputusan ini sesuai koridor hukum, jangan sampai ada keputusan yang tidak didasarkan pada kepentingan hukum," ujarnya, Senin 26 Januari 2026.

Edi mengaku belum mempelajari secara mendetail alasan pemecatan Ida. Namun, ia membuka ruang bagi Ida Yulita Susanti untuk memberikan klarifikasi.

Lebih lanjut, politisi Gerindra ini menjelaskan bahwa suatu korporasi dinilai secara bisnis, sementara produk hukum harus dievaluasi melalui koridor hukum. 

"Pemberhentian itu harus ada kajian hukumnya. Kalau putusan hukumnya berkaitan dengan korporasi bisnis, misalnya terkait ketidakberhasilan tata kelola, hal itu harus dijadikan dasar pertimbangan hukum," jelasnya.

"Di sisi lain, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pemerintah, Ida punya hak untuk membela diri dengan melakukan upaya-upaya hukum," tegasnya.

Seperti diketahui Ida Yulita Susanti, menyatakan akan menempuh jalur hukum atas pemecatannya yang dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, Jumat 23 Januari 2026.

Ida menegaskan ada dua langkah hukum yang akan ditempuh. Pertama, gugatan perbuatan dugaan melawan hukum karena tindakan Pemerintah Provinsi Riau dinilai telah merugikan nama baiknya di ruang publik. 

Kedua, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena keputusan pemberhentian dinilai cacat formil dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*****

 

Terkini