PEKANBARU, LIPO - Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, mengungkapkan, bahwa sengketa hukum antara Pemerintah Provinsi Riau dengan pengembang kawasan Riau Town Square (Ritos) bukan persoalan baru. Permasalahan tersebut telah berlangsung sejak persiapan pelaksanaan PON 2010 di Provinsi Riau.
Hal ini disampaikan Edi ketika ditanya soal kejelasan pembangunan Ritos di Purna MTQ jalan Sudirman Pekanbaru.
Edi menjelaskan, pada saat itu pihak pengembang telah menandatangani kontrak untuk mulai melaksanakan pembangunan, termasuk pembangunan venue bowling dan billiard. Namun hingga kini, yang baru dapat digunakan hanya venue billiard, sementara pembangunan venue bowling belum dilanjutkan.
“Konsep awal Ritos sebenarnya cukup besar. Selain venue olahraga, di kawasan itu juga direncanakan dibangun mal, hotel, dan fasilitas lainnya. Berdasarkan informasi dari pengembang, nilai investasi yang direncanakan saat itu mencapai sekitar Rp1,6 triliun,” ujar Edi, Jumat 23 Januari 2026.
Namun setelah PON 2010 selesai dilaksanakan, pengembang disebut tidak lagi diizinkan melanjutkan kegiatan pembangunan. Akibatnya, proyek tersebut terhenti dan masalah hukum antara kedua belah pihak terus berlarut hingga sekarang.
Menurut Edi, setelah Gubernur Riau Abdul Wahid terpilih, Pemerintah Provinsi Riau memiliki rencana memanfaatkan kawasan Ritos sebagai Islamic Center. Akan tetapi, rencana tersebut terkendala karena masih terdapat aset milik pengembang di lokasi tersebut.
“Langkah yang diambil pemerintah belakangan ini melakukan pemutusan kontrak secara sepihak. Pihak perusahaan kemudian menyampaikan hal itu kepada kami, dan DPRD ingin mempelajari secara menyeluruh bagaimana penyelesaian hubungan hukum antara Pemprov Riau dan pengembang,” jelas politisi Gerindra ini.
Ia menambahkan, pada prinsipnya pihak pengembang bersedia kontraknya diputus, namun meminta ganti rugi atas aset yang telah mereka bangun.
"Nilai klaim ganti rugi tersebut disebut mencapai hampir Rp240 miliar," jelasnya.
Sementara itu sambungnya, berdasarkan penjelasan dari Dinas PUPR Riau dan Biro Hukum Pemprov Riau, pemerintah telah melakukan kajian hukum dan teknis terkait persoalan Ritos.
“BPKP meminta agar penilaian aset diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Tujuannya untuk mengetahui secara pasti nilai aset milik pengembang yang ada di lokasi tersebut,” terang Edi.
Dan hasil penilaian DJKN nantinya katanya akan menjadi dasar pemerintah, apakah aset tersebut diambil alih atau dilakukan pembayaran ganti rugi sesuai nilai aset yang telah diaudit.
“Dengan begitu, kedepan aset di kawasan Ritos tidak lagi menjadi kendala, sehingga pemerintah dapat memfungsikan dan memanfaatkannya sesuai rencana pembangunan,” pungkasnya.*****