PEKANBARU, LIPO - Eks Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Ida Yulita Susanti, menyatakan akan menempuh jalur hukum atas pemecatannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), pada Jumat 23 Januari 2026.
Kepada awak media, Ida menegaskan, ada dua langkah hukum yang akan ditempuh. Pertama, gugatan perbuatan melawan hukum karena tindakan Pemerintah Provinsi Riau dinilai telah merugikan nama baiknya di ruang publik.
Kedua, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena keputusan pemberhentian dinilai cacat formil dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya tidak sedang mempertahankan jabatan, tetapi mempertahankan kebenaran. Kesewenang-wenangan tidak boleh terjadi di Pemerintah Provinsi Riau. Cukup Gubernur Riau saja yang menjadi korban, saya tidak mau menjadi korban berikutnya,” tegas Ida.
Ia menjelaskan, untuk gugatan ke PTUN masih memiliki tenggat waktu 90 hari sejak Surat Keputusan (SK) pemberhentian diterima. Sementara gugatan perdata akan dirumuskan nanti bersama tim kuasa hukum.
“Langkah hukum ini bukan untuk kembali ke SPR, tetapi saya tidak mau dipimpin dengan cara sewenang-wenang. Saya hanya mempertahankan hak saya sebagai direksi yang sah sebagaimana ditetapkan dalam RUPS oleh Pemprov Riau,” ujarnya.
Alasan Menolak Pemecatan
Ida pun membeberkan sejumlah alasan penolakannya terhadap pemecatan tersebut.
Pertama, secara mekanisme, pemberhentian direksi harus disertai alasan yang sah. Hingga saat ini, kata Ida, Pemerintah Provinsi Riau tidak pernah mengirimkan surat resmi yang menjelaskan pelanggaran apa yang ia lakukan.
Kedua, dari sisi legalitas, pemberhentian direksi tidak dapat menggunakan SK Plt Gubernur. Ia menegaskan bahwa dirinya diangkat oleh gubernur selaku pemegang saham, sehingga pemberhentian juga harus dilakukan oleh gubernur definitif.
“Jika tidak ada SK pemegang saham, tentu saya keberatan. RUPS LB ini ilegal karena cacat formil,” tegasnya.
Ia menjelaskan, RUPS LB sempat diskors oleh Komisaris, Yan Dharmadi, karena pihak Pemprov Riau tidak dapat menunjukkan SK Gubernur Riau sebagai pemegang saham.
Menurut Ida, ketentuan perundang-undangan telah mengatur bahwa kepala daerah, dalam hal ini gubernur, adalah pemegang saham.
Namun setelah skors, Pemprov Riau tetap memaksakan kelanjutan RUPS LB pemberhentian dirinya. Dan ketika Ida meminta surat penjelasan (legal opinion) ke Kementerian Dalam Negeri terkait kewenangan SF Hariyanto sebagai Plt Gubernur berdasarkan radiogram Mendagri. Permintaan tersebut tidak disetujui.
“Bahkan sampai menurunkan Satpol PP. Saya dituduh mengoyak dokumen dan mengusir, itu tidak benar. Yang terjadi justru mereka emosional saat kami menanyakan dasar hukum berupa SK gubernur,” paparnya.
Ketiga, Ida menolak kehadiran Plt Kepala Biro Ekonomi Bobby Rahmat sebagai penerima kuasa karena dinilai memiliki kepentingan.
Menurutnya, berdasarkan hasil audit BPKP terhadap SPR Strada, ditemukan kerugian perusahaan lebih dari Rp4 miliar pada periode Bobby. Audit tersebut merekomendasikan agar direksi SPR menindaklanjuti temuan tersebut.
“Justru karena hasil audit itulah Bobby berkepentingan memberhentikan saya,” ujarnya.
Bantahan atas Tuduhan
Ida juga membantah sejumlah tuduhan yang disampaikan dalam RUPS LB, antara lain tuduhan rangkap jabatan. Ia menegaskan telah mengundurkan diri dari jabatan lain yang dimaksud.
Selain itu, ia juga membantah tuduhan dugaan tindak pidana yang pernah disampaikan saat menjabat di DPRD terkait dugaan korupsi tunjangan transportasi.
“Praduga tidak bersalah tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian direksi. Syarat seleksi direksi tidak pernah memuat praduga, melainkan putusan hukum yang berkekuatan tetap. Saya tidak pernah dijatuhi sanksi pidana,” tegasnya.
Menurut Ida, tuduhan tersebut bertentangan dengan PP Nomor 54 serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Ia menegaskan, dua poin utama tersebut tidak dapat dijawab oleh pihak Pemprov Riau dalam RUPS LB.
“Atas dasar itu, saya menilai apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau merupakan bentuk kriminalisasi dan pemaksaan keputusan pemberhentian direksi PT SPR,” pungkasnya.*****