Lalui Program RJ Multiguna, Kejari Pekanbaru Hentikan Kasus Pencurian Curanmor Rio

Selasa, 09 Desember 2025 | 16:41:59 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membebaskan satu orang tersangka pencurian sepeda motor/lipo

PEKANBARU, LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membebaskan satu orang tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) melalui program Restoratif Justice (RJ) Multiguna.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Silpia Rosalina mengatakan, pihaknya telah menyetujui penghentian perkara atas nama tersangka Muhammad Rio Saputra Siregar.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam bernomor polisi BM 6537 AAH, milik korban Eriyanto yang sebelumnya dicuricjuga telah dikembalikan kepada pemiliknya.

"Berdasarkan alasan penyelesaian sesuai Pasal 5 Perja 15 Tahun 2020 dan hasil pelaksanaan ekspose, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif telah kami setujui," ujar Silpi, Selasa (9/12/2025).

Silpi menegaskan bahwa ketetapan tersebut tetap memiliki syarat dan dapat dicabut apabila ditemukan alasan baru oleh penyidik maupun JPU, atau jika terdapat putusan praperadilan yang menyatakan proses restoratif tidak sah.

"Surat ketetapan ini dapat dicabut kembali jika di kemudian hari terdapat alasan baru atau putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ketetapan ini akan kami serahkan kepada Rio," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Pekanbaru memaparkan bahwa Kejari tidak hanya menyelesaikan perkara melalui metode restoratif, tetapi juga memberikan dukungan nyata bagi masa depan Rio melalui program RJ Multiguna.

Rio yang bercita-cita menjadi montir, namun belum tamat Sekolah Dasar, akan dibantu menyelesaikan pendidikan melalui Program Paket A di PKBM Insan Cendekia, kawasan Cipta Karya.

"Rio ingin jadi montir. Namun saat ini Rio tidak tamat SD. Karena itu, kami ingin merestorasi masa depannya dengan menyekolahkan dia agar menyelesaikan pendidikan Paket A dan kemudian mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK)," jelasnya.

Silpia berharap dukungan Kejari dapat mengubah masa depan Rio serta membantu ekonomi keluarganya.

"Semoga niat baik kami membantu orang tua Rio dan memberikan kesempatan bagi Rio mewujudkan cita-citanya. Kami ingin mengangkat harkat martabat serta perekonomian keluarganya," tambahnya.

Kejari Pekanbaru juga memberikan bantuan biaya pendidikan yang diserahkan kepada Ibu Yuni, serta paket sembako untuk Zakartia, ayah Rio.

"Jangan dilihat dari bentuk atau nominalnya, tetapi lihatlah ketulusan hati kami. Kejaksaan Negeri Pekanbaru ingin mendampingi Rio mewujudkan masa depannya," terang Silpia.

Sementara itu, Ayah Rio, Zakaria taknkuasa menahan rasa syukur atas kebaikan yang diberikan Kejaksaan Negeri Pekanbaru terhadap anaknya.

Selain dibebaskan dari penuntutan pencurian kendaraan bermotor, Kejari Pekanbaru juga memfasilitasi anaknya Rio untuk ikut Balai Latihan Kerja (BLK) menjadi seorang montir motor.

"Terimakasih kepada ibuk Kajari dan jajaran yang telah membantu kami, semoga dengan niat tulus ibu Kajari memberikan manfaat ke depannya," tutup Zakaria..(***)

Tags

Terkini