PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penertiban reklame di wilayah tersebut, pada Kamis (30/10/25).
Penertiban ini dipimpin langsung Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru, Denny Muharpan didampingi Kabid PD II, Ari Supriyanto.
Ada belasan titik reklame disegel lantaran menunggak pajak satu tahun terakhir. Mayoritas wajib pajak ini sudah menunggak sejak tahun 2023 kemarin.
Objek pajak reklame ini berada di tiga ponsel ternama di Kota Pekanbaru. Diantaranya, Modelux Jalan Jendral Sudirman, WW Ponsel Jalan Hangtuah, dan Tangs Ponsel Jalan HR Soebrantas.
"Kita lakukan penyegelan karena menunggak pajak reklame. Hari ini ada di beberapa tempat, dengan jumlah lebih kurang 15 objek pajak," kata Ari Supriyanto.
Ia menuturkan, sebelum tindakan tegas ini diambil pihaknya lebih dulu sudah memperingatkan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan mereka.
Namun dari surat pemberitahuan dan tagihan tunggakan yang disampaikan, wajib pajak hanya berjanji tanpa menyelesaikan kewajiban mereka.
"Mudah-mudahan dengan tindakan yang kita lakukan hari ini, wajib pajak bisa segera membayar pajak reklame mereka," ucap Ari.
Penertiban ini dikatakan Ari bakal terus berlanjut, dengan menyasar penunggak pajak.
Pihaknya juga mengimbau kepada wajib pajak supaya bisa tertib dalam membayar pajak. Karena pajak yang diberikan berkontribusi besar terhadap pembangunan Kota Pekanbaru.
"Segel bakal terpasang sampai mereka menyelesaikan tunggakan pajak mereka," pungkasnya.*****