PEKANBARU, LIPO - Tim Resort Bukit Rimbang Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau berhasil mengevakuasi seekor Beruang Madu (Helarcticos malayanus) yang terjerat di dekat Camp WWF. Laporan mengenai satwa tersebut pertama kali diterima dari pihak WWF atas nama Muhsin pada 6 Maret 2025 pukul 11.00 WIB. Masyarakat setempat melaporkan melihat beruang tersebut dalam kondisi terjerat dan mengalami luka-luka.
Tim BKSDA segera bergerak menuju lokasi dan menemukan beruang madu dalam keadaan lemah. Terdapat bekas luka baru pada tubuh satwa tersebut, diduga akibat upaya eksekusi menggunakan tombak oleh oknum masyarakat. Namun, pelaku tidak ditemukan saat tim tiba di lokasi.
Untuk memastikan keamanan satwa, tim memutuskan untuk berjaga di sekitar lokasi sembari menunggu kedatangan tim medis dari Pekanbaru yang membawa obat, perlengkapan medis, tandu, dan kandang besi untuk proses evakuasi.
Penjagaan dilakukan mulai pukul 13.00 WIB hingga 22.00 WIB. Setelah tim medis tiba, beruang madu langsung dibius, dilepaskan dari jerat, dan diobati. Hasil identifikasi menunjukkan bahwa beruang tersebut berjenis kelamin jantan dengan kondisi kaki depan kiri yang sudah puntung akibat jeratan lama. Selain itu, terdapat empat luka baru bekas tombak dan kaki kanan yang terkena jerat mulai membusuk. Tim kemudian mengevakuasi satwa menggunakan tandu dan memasukkannya ke dalam kandang besi.
Setelah proses evakuasi selesai pada 7 Maret 2025 pukul 00.30 WIB, tim memutuskan untuk melepasliarkan beruang madu ke habitat baru yang jauh dari lokasi kejadian. Hal ini dilakukan untuk mencegah interaksi negatif dengan manusia, mengingat lokasi kejadian dekat dengan kebun dan pemukiman warga. Pelepasan dilakukan pada pukul 03.30 WIB setelah satwa tersebut sadar sepenuhnya dari pengaruh obat bius.
Balai Besar KSDA Riau mengecam keras tindakan oknum masyarakat yang mencoba melukai dan membunuh satwa dilindungi. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan, S.Hut., M.M., menegaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis seperti memelihara, memburu, menjerat, menyiksa, atau membunuh satwa liar, terutama yang dilindungi undang-undang.
“Masyarakat di sekitar kawasan konservasi diharapkan dapat beradaptasi dengan keberadaan satwa liar dan turut melindungi kelangsungan hidupnya,” tegas Genman, lewat siaran persnya Senin (10/3/2025).
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak memasang jerat atau melakukan perburuan terhadap satwa liar yang dilindungi.*****