Penyidik Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gratifikasi di PUPR Banyuasin

Senin, 17 Februari 2025 | 20:22:45 WIB
Para Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi/F: ist

PELEMBANG, LIPO - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Gratifikasi/Penyuapan pada kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin, pada Senin (17/02/25). 

Adapun tiga orang yang disematkan tersangka yaitu berinisial AMR selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan. 

Kemudian, pihak swasta inisial WAF selaku Wakil Direktur CV.HK. Dan yang terakhir inisial APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin. 

Dana yang diduga menjadi bancakan tersebut berasal dari Dana Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel,Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, menyebutkan, penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup saat pemeriksaan. 

“Penyidik sudah memperoleh alat bukti yang cukup sehingga status ditingkatkan menjadi tersangka,” jelas Vanny dalam keterangannya. 

Untuk memudahkan proses penyidikan, dikatakan Vanny, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan  masing-masing selama 20 hari kedepan. 

“WAF dan APR ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang mulai 17 Februari sampai dengan 08 Maret 2025. Sedangkan AMR telah dilakukan pengamanan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Senin 17 Februari 2025 di Jakarta, dan besok pada Selasa 18 Februari 2025, Tersangka AMR akan dibawa Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk selanjutnya akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang mulai 18 Februari 2025 sampai dengan 09 Maret 2025,” sebut Vanny. 

Dijelaskan Vanny, pada 2024 pihaknya fokus pada Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di sektor Pertambangan, Perkebunan, mafia tanah, dan Sektor Pendapatan Negara yang berorientasi pada Pemulihan Keuangan Negara. 

Pada Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan pada Tanggal 10 Januari 2025.

Sampai saat ini, pada kasus senilai Rp. 3.000.000.000  tersebut sudah 28 saksi yang diperiksa. 

Sedangkan kegiatannya meliputi Pembangunan Kantor Lurah RT.01 RW.01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa, Pengecoran jalan RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa, Pengecoran Jalan RT.09, RT.11 RW.03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa, dan Pembuatan Saluran Drainase di RT.09, RT.11 RW.03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa.

Penyidik menilai, bahwa terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak.

“Hal itu disebabkan adanya dugaan perbuatan KKN berupa suap (Comitmen Fee) dan/atau gratifikasi serta pengkondisian/pengaturan pemenang lelang oleh Kabag Humas dan Protokol Setwan DPRD Prov. Sumsel AMR bersama-sama dengan Kepala Dinas PUPR Kab. Banyuasin APR dan Pihak Pemenang lelang WAF, sehingga menyebabkan adanya dugaan kerugian keuangan negara,” papar Vanny. 

Akibat perbuatan para tersangka, dari dana Rp. 3.000.000.000 tersebut telah terjadi Potensi Kerugian Keuangan Negara adalah sebesar, Rp. 826.100.000.

Ditegaskan Vanny, penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. 

“Bila nanti ditemukan bukti keterlibatan pihak lain lagi, tentu penyidik akan meminta pertanggungjawaban secara hukum,” tehas Vanny. 

“Soalnya pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak terlaksana sebagaimana dalam kontrak,” tambah Vanny. 

Adapun Perbuatan tersangka AMR dan APR melanggar :

Primair : 

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Subsidair : 

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau 

Kedua :

Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Dan Perbuatan tersangka WAF melanggar :

Primair : 

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Subsidair : 

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau 

Kedua :

Pasal 13 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *****

 

Terkini