Ditetapkan Sebagai Walikota Terpilih 2024-2029, Agung Nugroho Segera Realisasikan Janji Kampanye

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:31:40 WIB

PEKANBARU, LIPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru resmi menetapkan Agung Nugroho dan Markarius Anwar sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih periode 2024-2029. 

Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel Arya Duta, Rabu 5 Februari 2025 malam.

Ketua Divisi Teknis KPU Pekanbaru, Salmon Dalyoto, membacakan berita acara hasil rapat pleno tersebut. Penetapan ini didasarkan pada tiga landasan utama. Pertama, berita dan sertifikat hasil perolehan suara dari setiap kecamatan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Pekanbaru. Kedua, rincian perolehan suara Pilwako Pekanbaru berdasarkan Keputusan KPU Nomor 864 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwako Pekanbaru. Ketiga, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 95/PHPU.Wako/XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025.

Ketua KPU Pekanbaru, Raga Perwira, menyambut baik putusan MK yang menolak permohonan sengketa Pilwako yang diajukan oleh pasangan calon Muflihun-Ade Hartati. 

"Kami mengapresiasi putusan MK. Ini membuktikan bahwa tuduhan kecurangan dalam Pilwako Pekanbaru tidak beralasan dan tidak didukung bukti yang jelas," ujar Raga.

Agung Nugroho, yang terpilih sebagai Walikota Pekanbaru, mengungkapkan rasa syukurnya atas penetapan tersebut. Ia berjanji akan fokus menyelesaikan berbagai permasalahan kota dan merealisasikan janji-janjinya selama kampanye, termasuk menurunkan tarif parkir menjadi Rp1.000.

"InsyaAllah, doakan semuanya berjalan lancar. Kami akan bekerja keras untuk masyarakat Pekanbaru," kata Agung.

Dengan penetapan ini, Agung Nugroho dan Markarius Anwar akan memimpin Kota Pekanbaru untuk lima tahun ke depan, menggantikan kepemimpinan sebelumnya.*****

 

Tags

Terkini