MK Putuskan PHPU Pilkada Siak Dilanjutkan ke Pemeriksaan Lanjutan, Ini Tanggapan KPU Riau

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:26:42 WIB
Hakim MK, Saldi Isra/F: SS Video

PEKANBARU, LIPO - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Siak yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak incumbent, Alfedri-Husni Mirza. 

Sidang yang digelar pada Rabu 5 Februari sore di Gedung MK Jakarta tersebut memutuskan bahwa perkara nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim, Saldi Isra, pemeriksaan lanjutan ini meliputi sidang pemeriksaan saksi fakta, saksi ahli, alat bukti, hingga putusan akhir hakim MK. Jadwal sidang pemeriksaan saksi dan ahli telah ditetapkan pada 7 Februari 2025.

Perkara ini merupakan salah satu dari tujuh perkara Pilkada yang diajukan ke MK pada sesi ketiga hari ini. Sementara lima perkara lainnya dinyatakan tidak diterima, perkara Pilkada Siak menjadi salah satu yang akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menanggapi putusan MK, Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto menyatakan bahwa KPU Riau akan menghormati dan menindaklanjuti keputusan tersebut.

"Setelah sidang pendahuluan, jika permohonan diterima, maka tahap selanjutnya adalah pemeriksaan lanjutan. KPU Riau akan mensupervisi KPU Siak untuk mempersiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan," ujar Nugroho.

Nugroho menegaskan, bahwa apapun putusan MK nantinya akan menjadi acuan bagi penyelenggara pemilu. "Demokrasi yang matang ditandai dengan penghormatan terhadap keputusan hukum. Kami memohon doa agar proses persidangan pemeriksaan lanjutan dapat berjalan dengan baik dan lancar," tambahnya.

Sementara itu, lanjut Nugroho MK juga telah memutuskan lima perkara PHPU Pilkada di lima daerah lainnya yang dinyatakan tidak diterima. Berdasarkan surat dinas nomor 232 tahun 2025 tertanggal 4 Februari 2025, KPU Kabupaten/Kota di lima daerah tersebut diwajibkan melaksanakan pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih paling lambat satu hari setelah pemberitahuan putusan MK diterima.

Pemberitahuan putusan MK telah diterima oleh KPU Kabupaten/Kota pada malam tanggal 4 Februari 2025. Dengan demikian, pada hari ini, Rabu 5 Februari, KPU Kabupaten/Kota di lima daerah tersebut telah melaksanakan pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih.*****

 

Terkini