MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Empat Daerah di Riau

Selasa, 04 Februari 2025 | 19:50:09 WIB
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada serentak 2024 untuk empat daerah di Provinsi Riau. 

Keempat daerah tersebut adalah Kuansing, Dumai, Pekanbaru, dan Rokan Hilir. Sementara itu, putusan untuk Rokan Hulu (Rohul) masih menunggu sidang yang dijadwalkan pada pukul 19.30 WIB malam ini, Selasa 4 Februari 2025.

Komisioner KPU Riau, Nahrawi, menjelaskan bahwa sidang putusan akhir gugatan PHPU Pilkada serentak 2024 telah digelar di MK sejak 4-5 Februari 2025.

"Hasilnya, empat daerah itu gugatannya tidak diterima MK. Untuk Rohul, belum diputuskan karena agenda sidangnya akan dilaksanakan malam ini," ujar Nahrawi, Selasa 4 Februari 2025.

Nahrawi menambahkan, dua daerah lainnya, yaitu Siak dan Kampar, akan diputuskan besok Rabu, 5 Februari oleh MK. Dengan keputusan MK ini, calon kepala daerah yang terpilih dinyatakan sah dan akan dilanjutkan dalam pleno penetapan serta pelantikan oleh presiden.

"Pelantikan merupakan ranah pemerintah, tetapi kemungkinan bisa dilaksanakan bersamaan dengan daerah yang tidak ada gugatan. Saat ini, proses penetapan sedang diselesaikan oleh KPU kabupaten/kota," jelasnya.

Secara terpisah, KPU Kota Pekanbaru menyatakan bahwa Pleno Penetapan akan digelar pada Rabu malam, 5 Februari 2025. "Kemungkinan besok malam. Tempat dan jam masih dalam proses penyusunan," ujar komisioner KPU Kota Pekanbaru Rizky Abadi.*****

 

Tags

Terkini