BALI, LIPO - Polda Bali akhirnya membebaskan Warga Negara Asing (WNA) Rusia, berinisial KA, pada pada Jumat (31/01/25), sekitar pukul 22.00 Wita.
KA, sebelumnya diamankan pada Kamis (30/01/25), pukul 18.00 Wita, di keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Saat itu, KA hendak berangkat ke luar negeri dengan tujuan Dubai.
Pihak kepolisian mengamankan yang bersangkutan karena termasuk pihak terlapor bersama 8 orang lainnya oleh korban yang merupakan WNA Ukraina.
Berdasarkan keterangan dari Polda Bali melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ariasandhy S.I.K., yang bersangkutan dibebaskan lantaran tak terbukti ikut dalam kejahatan internasional tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1X24 jam oleh penyidik Ditreskrimum, dan hasil pemeriksaan dinyatakan inisial KA asal Rusia belum bisa dibuktikan ikut dalam aksi kejahatan tersebut, karena hasil pemeriksaan saat kejadian yang bersangkutan berada di negara Dubai. Hal itu dapat diketahui dari perlintasan Paspor dan foto-foto yang bersangkutan,” jelas Ariasandhy.
Ariasandhy menegaskan, Polda Bali akan terus berupaya maksimal mengungkap kasus kejahatan internasional ini, dengan berkoordinasi dengan Hubinter Polri, Imigrasi maupun Kedutaan Besar terkait WNA tersebut.
“Semoga kasus yang mencoreng citra Indonesia khususnya Bali yang kita cintai ini segera terungkap,” ucap Kabid Humas.
Sebagai informasi, kasus ini ditangani Polda Bali setelah adanya laporan dugaan penculikan dengan kekerasan terhadap WNA Ukraina. Kerugian materi yang diderita korban kurang lebih 3,2 miliar rupiah. *****