LIPO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru menggelar rapat evaluasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2024.
Acara ini berlangsung di Hotel Aryaduta, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Minggu (26/1/2025), dengan dihadiri 120 peserta yang terdiri dari Ketua, anggota, dan sekretariat Panwascam se-Kota Pekanbaru.
Rapat ini dibuka oleh Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Pekanbaru, Reni Purba. Turut hadir pula Kordiv SDM, Organisasi, dan Diklat Taufik Hidayat, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Misbah Ibrahim, serta pembicara Anton Merciyanto (mantan Ketua KPU Pekanbaru) dan Gema Wahyu Adinata (mantan anggota Bawaslu Riau).
Dalam sambutannya, Reni Purba menyebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu Pekanbaru secara keseluruhan sudah optimal. "Hal ini terlihat dari minimnya laporan atau pengaduan masyarakat terkait proses pemilu," ujarnya.
Ia juga berharap rapat evaluasi ini dapat memberikan masukan positif kepada Panwaslu Kecamatan di Pekanbaru. Selain itu, Reni mengingatkan agar seluruh Panwascam tetap siaga dan mempersiapkan dokumen penting yang mungkin diperlukan terkait gugatan yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Rapat ini tidak hanya untuk mengevaluasi kinerja, tapi juga menjadi ajang silaturahmi. Tahapan evaluasi masih panjang, karena kita masih menunggu hasil sidang di MK. Panwascam harus tetap fokus pada tugas pengawasan di setiap tahapan,” jelas Reni.
Sementara itu, Kordiv Organisasi, SDM, dan Diklat Bawaslu Pekanbaru, Taufik Hidayat, menyampaikan apresiasinya atas kinerja Panwascam dalam mengawasi Pilkada tingkat provinsi dan kota.
"Pengawasan Pilkada di Pekanbaru berjalan lancar. Selama ini, hampir tidak ada laporan dari masyarakat terkait kinerja Panwascam. Selama 28 bulan, teman-teman di Panwascam telah menjalankan tugas sesuai prosedur. Terima kasih atas dedikasi dan kerja kerasnya," ujar Taufik.
Di sisi lain, Bawaslu Pekanbaru mengumumkan bahwa akun media sosial resmi Panwascam se-Kota Pekanbaru akan dibekukan sementara. Kebijakan ini mengacu pada surat edaran Bawaslu RI dan dapat berubah sesuai situasi ke depan.(***)