LIPO -;Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 21 Januari 2025.
Sidang ini terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait eks politisi PDIP Harun Masiku.
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa Hasto telah menyiapkan tim hukum yang solid untuk menghadapi persidangan. Sebanyak 12 pengacara, dipimpin oleh Todung Mulya Lubis, akan mendampingi Hasto di pengadilan.
"Kami sudah mempersiapkan segala hal, termasuk bukti-bukti yang akan disampaikan di persidangan. Bung Todung Mulya Lubis akan memimpin tim pengacara ini," ujar Ronny m melansir dari Kompas, Senin 20 Januari 2025.
Meski telah mempersiapkan bukti, Ronny enggan membeberkan detail bukti yang akan disampaikan. Ia menegaskan, semuanya akan dibuka di hadapan majelis hakim sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Ronny juga mengimbau seluruh kader PDI Perjuangan untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berlangsung. Ia meminta kader partai mendukung langkah Hasto dalam membuktikan bahwa tuduhan terhadapnya tidak benar.
"Kami mengajak seluruh keluarga besar PDI Perjuangan untuk menghormati hukum dan tetap berjuang membuktikan bahwa tuduhan terhadap Sekjen kami tidak berdasar," tegas Ronny.
Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum atas dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Sidang praperadilan ini menjadi langkah hukum yang ditempuh untuk menguji keabsahan status tersangkanya.(***)