LIPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah menerima dan mengumumkan laporan awal dana kampanye (LADK) dari tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Ketiga pasangan tersebut adalah Abdul Wahid - SF Hariyanto (nomor urut satu), Nasir - Wardan (no urut dua), dan Syamsuar - Mawardi Saleh (no urut tiga.
Komisioner KPU Riau, Nahrawi, menjelaskan bahwa LADK ini merupakan bagian dari tahapan dana kampanye. "Masa pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) berlangsung dari 27 Agustus hingga 24 September, diikuti dengan penyampaian LADK pada 24 September, dan perbaikan LADK pada 25-27 September," ujarnya pada Sabtu, 28 September 2024.
Nahrawi menambahkan bahwa beberapa pasangan calon diminta untuk memperbaiki LADK karena ada item yang belum dipenuhi. "Setelah perbaikan diserahkan tadi malam, kami umumkan LADK ketiga pasangan calon hari ini," katanya.
Setelah pengumuman LADK, KPU Riau akan menunggu tahapan berikutnya, yaitu laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang dijadwalkan pada 26 Oktober 2024 dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada 24 November 2024. "Di LPSDK dan LPPDK nanti akan terlihat berapa sumbangan dana kampanye dan pengeluaran masing-masing calon," imbuhnya.
Menurut Nahrawi, saat ini LADK belum menunjukkan jumlah sumbangan dana kampanye yang diterima oleh setiap pasangan calon. Hal ini disebabkan masa kampanye yang dimulai pada 25 September, sementara laporan LADK yang diumumkan adalah untuk periode 23 September 2024. "Setiap pasangan calon wajib melaporkan dana kampanye mereka, karena konsekuensinya mereka tidak bisa berkampanye jika tidak melaksanakan kewajiban ini," tutupnya.(***)