KAMPAR, LIPO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menjebloskan Muhammad Ardi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang.
Ardi dijebloskan ke lapas setelah menerima pelimpahan (tahap II) dari penyidik Polres Kampar, pada Jumat (23/8/24).
Ardi merupakan mantan Kepala Desa Teratak, Kecamatan Tambang yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana desa. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2019.
"Tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas (Kelas IIA) Bangkinang untuk 20 hari kedepan," ujar Kepala Kejari (Kajari) Kampar, Sapta Putra saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Marthalius.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kampar, terdapat kerugian negara sebesar Rp 454.802.228 akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Ardi. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu Nomor: 700/INSP/LHPTT/2024/06 yang diterbitkan pada 15 Juli 2024.
Atas perbuatannya tersebut, Ardi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditangkap dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan," lanjut Marthalius.*****
"Dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," sambungnya memungkasi.