PEKANBARU, LIPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menetapkan 789.236 Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada serentak 2024.
Penetapan DPS itu tertuang dalam pleno KPU Pekanbaru pada Sabtu 10 Agustus 2024 di hotel Pangeran Pekanbaru.
Dari sebanyak 789.236 Pemilih tersebut diantaranya laki-laki 388.684 dan perempuan 400.552 pemilih yang tersebar dari 15 kecamatan dan 83 kelurahan yamg ada terdapat 1.389 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pekanbaru, dengan Kecamatan Tuah Madani sebagai pemegang rekor 190 TPS. Pada Pilkada ini KPU juga akan menyediakan 10 TPS di lokasi khusus yang tersebar di empat kecamatan.
Terhadap DPS yang ditetapkan tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Pekanbaru Reni Purba menyampaikan beberapa sejumlah catatan dan masukan pada saat rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kecamatan.
"Ada dua kecamatan yang belum ditindaklanjuti dan terkait Pemilih yang jauh dari domisilinya," kata Reni, Minggu 11 Agustus 2024.
Selain itu Reni Purba juga menitikberatkan terkait data pemilih yang terdampak pada pemekaran wilayah kelurahan, namun saat ini masih terdaftar pada wilayah kelurahan induk.
“Ini penting menjadi catatan, kami khawatir akan berdampak rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada nanti, karena penempatan TPS pemilih jauh dari tempat tinggalnya. Bawaslu berharap ada solusi terbaik terkait daerah pemekaran ini sebelum penetapan DPSHP," ujarnya.*****