Tol Pekanbaru-Padang Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar Segera Diberlakukan Tarif

Kamis, 25 Juli 2024 | 09:41:49 WIB
Ilustrasi/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - PT Hutama Karya (HK) segera memberlakukan penetapan tarif pada ruas Tol Pekanbaru - Padang Seksi Bangkinang - XIII Koto Kampar. 

Penetapan tarif ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1659/KPTS/M/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2024, tentang Besaran Tarif Tol tersebut. 

Untuk diketahui, sejak diresmikan ruas tol ini dioperasikan tanpa tarif alias gratis. 

“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol, serta manfaat dari keberadaan tol ini. Adapun melalui dalam FGD yang telah berlangsung tersebut, kami juga menerima banyak masukan dari berbagai partisipan untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol,” kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, Rabu (24/7/24) kemarin.

Keberadaan Tol Pekanbaru – Padang Seksi Bangkinang – XIII Koto Kampar diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat khususnya secara ekonomi. Tol ini dirasakan sangat memperpendek rentang waktu dan jarak, khususnya bagi masyarakat yang bepergian ke Sumbar dari Pekanbaru, maupun sebaliknya. 

Dengan segera dilakukan penetapan tarif tersebut, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. 

Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Pekanbaru -Padang (Pekanbaru - XIII Koto Kampar) di 0812-6800-6400.

Ada pun berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Bangkinang – XIII Koto Kampar yakni:

Dari Pekanbaru tujuan XIII Koto Kampar:

Kendaraan Golongan I Rp60,000. Golongan II & III Rp 89.500. Sementara untuk Golongan IV & V  Rp119.500. 

Dari Bangkinang menuju XIII Koto:

Golongan I  Rp26.000. Golongan II & III  Rp39.500. Sedangkan golongan IV & V Rp52.500. Tarif besaran tol ini juga berlaku sama untuk tujuan sebaliknya. Baik dari XIII Koto Kampar menuju Pekanbaru atau pun XIII Koto Kampar menuju Bangkinang. ******

 

Tags

Terkini