PEKANBARU, LIPO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru menghimbau masyarakat yang belum didatangi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) bisa melaporkan ke Bawaslu atau jajaran pengawas kecamatan dan kelurahan.
"Kalau masih ada masyarakat yang belum di coklit oleh pantarlih agar segera melapor ke Bawaslu Kota Pekanbaru atau jajaran pengawas Kecamatan dan Kelurahan. Kami akan memfasilitasi untuk mendapatkan hak pilihnya dan membantu mengkoordinasikan kepada KPU dan jajaran," kata Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Ferdy, Kamis 18 Juli 2024.
Ferdy mengatakan, hal ini karena proses coklit masih berlangsung sampai 24 Juli 2024. Sehingga dengan tenggang waktu itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk di coklik.
Sementara itu, Raja Inal Dalimunthe anggota Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi mengatakan bahwa Coklit ini tahapan yang sangat penting karena menentukan banyak hal.
"Tahapan ini memastikan mereka yang sudah memenuhi syarat memilih terdaftar sebagai pemilih sehingga memiliki hak pilih," katanya.
Dalam proses Coklit ini, Raja menyebutkan ada sejumlah potensi kerawanan pelanggaran yang bisa berpengaruh terhadap kualitas hasil Pemilihan Serentak 2024.
Potensi kerawanan diantaranya pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, Pantarlih tidak menambahkan pemilih yang memenuhi syarat, seperti pensiunan TNI/Polri, Pemilih DPK atau Pemilih Pemula.
Pantarlih tidak menghapus pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti meninggal dunia, menjadi TNI/Polri atau pindah domisili. Dan pantarlih melimpahkan tanggung jawab pendataan kepada orang lain.
Untuk mencegah hal tersebut terjadi, pihaknya kata Raja sudah mengirimkan surat imbauan kepada KPU Pekanbaru agar menaati aturan dalam tahapan coklit, Bawaslu Pekanbaru melakukan pengawasan melekat dan uji petik saat Coklit.
“Uji petik dilakukan setelah 4 hari tahapan Coklit dimulai, ini dilakukan berdasarkan data pantarlih yang telah dilakukan coklit. Ini untuk memastikan pemilih benar-benar terdata dan proses pendataannya sesuai aturan yang berlaku,”tutup Raja.*****