PEKANBARU, LIPO - Tim Saber Pungli akan mengawal setiap pergerakan pendaftaran PPDB Daring, di seluruh sekolah SMA/SMK Negeri di Riau. Hal ini untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar (Pungli), saat pendaftaran pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring.
Hermansyah, selaku Ketua Pelaksana Saber Pungli, yang juga menjabat sebagai Irwasda Polda Riau, menyebutkan pihaknya telah membentuk Tim Saber Pungli bersama Pemprov Riau, Kejati, dan pihak Kepolisian untuk mencegah praktek kecurangan dalam penerimaan siswa tahun 2024.
“Sekarang ini sedang pelaksanaan PPDB untuk SMA dan SMK, jadi dalam pelaksanaan itu untuk mengakomodasi keinginan masyarakat supaya PPDB ini sesuai dengan SOP, dan tidak ada penyimpangan. Makanya kita adakan sosialisasi Saber pungli, jadi apabila ada pungutan uang tanpa didasari oleh aturan yang jelas, itu artinya pungli namanya,” tegas Hermansyah, Selasa (27/6/24).
Dijelaskannya, pemerintah telah menyiapkan aturan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2024. Ada beberapa jalur yang telah ditetapkan, sehingga jika masyarakat memasukkan anaknya ke sekolah SMA/SMK Negeri, harus mengikuti aturan yang berlaku. Jika terjadi kecurangan dari pihak sekolah, dan tidak sesuai aturan, apalagi ada yang membayar maka pihaknya akan langsung turun kelapangan.
“Ini yang tidak kita inginkan ada pungli, agar pada pelaksana PPDB ini masyarakat mengerti dan paham. Mana yang dibolehkan mana yang tidak dibolehkan. Jika ditemukan ada laporan, kita turun melakukan penyelidikan,” tegasnya.
“Jadi Saber pungli ini ada dari kepolisian ada dari kejaksaan dan spektroat, turun mengecek kebenaran itu, kalau itu benar maka diproses secara hukum. Tapi kalau bentuknya adalah pungli uang bisa sudah nanti kita lakukan tindakan hukum pidana, kita tindak tegas. Kalau memang itu betul,” tegasnya lagi.
Selain pada pelaksanaan pendaftaran PPDB pihaknya juga tetap akan melakukan tindakan pengawasan saat siswa sudah mulai masuk sekolah. Karena banyak yang menyampaikan jika siswa yang tidak diterima di salah satu sekolah, akan masuk pada saat siswa sudah mulai masuk ajaran baru, satu bulan hingga dua bulan pelajaran dimulai.
“Setelah masuk sekolah nanti terbukti menerima gratifikasi, memungut uang, tanggung resiko. Kita sudah memberikan edukasi memberitahukan mana yang boleh mana yang tidak, jika berbuat juga dan dibuktikan secara hukum, kita tindak,” ungkapnya.*****