PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima pengalihan wewenang sebanyak 11 ruas jalan dari 16 ruas jalan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Pengalihan 11 ruas jalan tersebut bentuk upaya Pemprov Riau dalam membantu Pemko Pekanbaru memperbaiki ruas jalan yang rusak. Saat ini ke 11 ruas jalan tersebut ada sudah selesai diperbaiki ada juga dalam proses perbaikan oleh Pemprov Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Kepala lPUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan melalui Kabid Bina Marga Teza Dasra mengatakan, begitu proses pengalihan aset jalan dari Pemko Pekanbaru ke Pemprov Riau selesai dilaksanakan. Pihaknya langsung menggesa perbaikan ruas jalan rusak yang ada di Pekanbaru.
"Tahun ini kami menerima peralihan kewenangan jalan dari Pemko Pekanbaru sebanyak 16 ruas jalan. Perbaikan jalan yang dialihkan tersebut secara bertahap langsung digesa perbaikannya," kata Teza, Rabu (12/6/2024).
Dari total 16 ruas jalan yang dialihkan ke Pemprov Riau, hingga saat ini pihaknya telah melakukan perbaikan sebanyak 11 ruas jalan. Dari 11 ruas jalan tersebut, ada yang sudah selesai dilakukan perbaikan dan ada yang masih on progres.
"Total hingga saat ini sudah 11 ruas jalan yang dilakukan perbaikan. Ada yang sudah selesai diperbaiki dan ada yang masih proses perbaikan. Intinya semua jalan yang dialihkan pasti akan kita perbaiki, namun tentunya semua berproses," sebutnya.
Teza merincikan, untuk ruas jalan yang sudah selesai diperbaiki diantaranya yakni Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Imam Bonjol, Jalan Ahmad Yani, Jalan M Yamin, Jalan Parit Indah dan Jalan Adi Sucipto. Sementara yang masih on progres yakni Jalan Cipta Karya, Jalan Kartama, Jalan Diponegoro dan Jalan Sultan Syarif Kasim.
"Sedangkan untuk lima ruas jalan lainnya juga akan segera digesa untuk proses perbaikannya. Yakni Jalan Pesantren, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Pattimura, dan Jalan Teropong," katanya.*****