MK Perintahkan PSU 31 TPS di Rokan Hulu, Ikhsan: Insya Allah Golkar Raih Ketua DPRD Riau

Jumat, 07 Juni 2024 | 13:46:25 WIB
Ilustrasi/lipo

PEKANBARU, LIPO - Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Riau, Ikhsan, mengaku bersyukur gugatannya terkait hasil pemilihan umum legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan khususnya di 31 TPS di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Ikhsan mengatakan akan segera melakukan konsolidasi agar pemungutan suara ulang (PSU) itu dapat dimenangkan caleg dari partai Golkar.

"Alhamdulillah gugatan kita dikabulkan MK. Keputusan MK ini akan kita kawal, agar PSU ini berjalan transparan, berkualitas serta memiliki integritas. Jangan sampai ada intervensi dan intimidasi, insyaallah Partai Golkar bisa menjadi pemenang dan kursi Ketua DPRD Riau bisa diraih,"ujarnya. Jumat 7 Juni 2024.

Untuk diketahui kursi Partai Golkar di DPRD Riau pada pemilu 2024 hanya 10 kursi. Jika PSU dimenangkan Golkar maka akan bertambah menjadi 11 kursi. Sehingga kursi ketua DPRD Riau bisa diraih kembali.

Diberitakan sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan gugatan caleg partai Golkar dan meminta KPU melakukan PSU  di sejumlah wilayah di Provinsi Riau. Salah satunya adalah PSU di 31 TPS di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Tags

Terkini