SURABAYA, LIPO - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) berhasil mengamankan David Setiadi (45), buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Pria kelahiran Surabaya itu ditangkap di Jalan Babatan Pantai UT X Nomor 7, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (29/05/24).
“Saat diamankan, Terpidana David Setiadi bersikap tidak kooperatif sehingga Tim Satgas SIRI dan Satgas Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berusaha masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar dan mendobrak pintu hingga berhasil masuk dan mengamankan Terpidana,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan.
Selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya.
Sebelumnya, Terdakwa David Setiadi pernah ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh ?Penyidik sejak 22 Mei 2009 sampai dengan 6 Juli 2009, oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 Juli 2009 s/d 11 Agustus 2009, ?oleh Hakim/Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 12 Agustus 2009 s/d 19 Oktober 2009, dan ditangguhkan penahanannya oleh Hakim sejak tanggal 20 Oktober 2009.
Selanjutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2970/Pid.B/2009/PN.Sby tanggal 7 Desember 2009, Terdakwa David Setiadi dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana, dan diminta membebaskan Terdakwa dari dakwaan penuntut umum, serta memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum melakukan Upaya Hukum Kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1140K/Pid.Sus/2008 tanggal 3 September 2010, menyatakan bahwa Terdakwa David Setiadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemalsuan Pita Cukai Rokok sesuai dengan Pasal 55 Huruf B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Pasal 55 huruf (B) Undang-Undang Nomor 39/ 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/1995 tentang Cukai jo. pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1). Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun.*****