Golkar Riau Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Terkait Kasus Menjerat Sukarmis

Jumat, 03 Mei 2024 | 15:11:50 WIB
Mantan Bupati Kuansing, Sukarmis, Sedang Dikawal Jaksa/F: ist

PEKANBARU, LIPO - DPD I Golkar Riau angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat kadernya, Sukarmis. 

Partai berlambang beringin ini meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Badan Pemilu DPD I Golkar Riau, Ikhsan dikonfirmasi liputanoke.com mengenai penahanan Sukarmis oleh Kejari Kuansing terkait dugaan korupsi pembangunan hotel di Kuansing.

"Kita akan cek dulu, saya memang sudah mendapatkan informasi dari media. Dan kita prihatin dan meminta pihak keluarga bersabar. Karena ini bagian sebuah ujian," kata Ikhsan, Jumat 3 April 2024.

Terkait kasus Sukarmis ini, Golkar kata Ikhsan akan menyiapkan bantuan hukum. Karena Dia merupakan kader Golkar dengan jabatannya sebagai penasehat. 

"Pak Syamsuar (ketua DPD I Golkar Riau red) nelpon saya juga Dia prihatin dan minta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pak Sukarmis ini," pintanya.

Dalam dari itu Ikhsan juga menegaskan penetapan Sukarmis tersangka ini tidak akan mengganggu proses pilkada serentak di Golkar. 

"Tidak terganggu karena kita saat ini fokus melakukan pemetaan secara terinci kekuatan Golkar setiap daerah karena ini kunci kemenangan,"jelasnya.

Seperti diketahui Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Sukarmis itu resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Jumat 3 April 2024.

Sukarmis ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing tahun 2013 dan 2014. Penyidik Kejari Kuansing menitipkan Sukarmis di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.

Sebelumnya, Kejari Kuansing juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus korupsi Hotel Kuansing, yakni Hardi Yacub selaku Mantan Kepala Bappeda Kuansing dan Suhasman sebagai Kabag Pertanahan. Saat ini, perkara ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.*****

Tags

Terkini