PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru memperbolehkan usaha kuliner buka selama bulan Ramadhan.
Meskipun begitu, usaha kuliner harus mengikuti ketentuan yang sudah diatur. Seperti misalnya, untuk kuliner non muslim harus memasang pemberitahuan dengan spanduk bertulisan Non Halal ukuran 1 x 4 meter. Sedangkan untuk usaha kuliner muslim harus di take away, tidak boleh makan ditempat.
“Untuk restoran non halal, boleh buka tapi nanti harus memasang spanduk tanda menyediakan makanan non halal dengan ukuran 1x4 meter di depan tempat usahanya," jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Jumat (8/3/2024).
“Nanti akan kami adakan sosialisasi dengan pihak-pihak terkait,” tambahnya.
Ia menjelaskan, sebelum memasuki bulan ramadhan, pihaknya akan melakukan sosialisasi peraturan tersebut.
"Kami akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan pedagang kuliner, sehingga tidak ada pihak yang tidak memahami peraturan yang sudah ditetapkan Pemkot Pekanbaru," ujarnya.
Disampaikan, jika sudah disosialisasikan, pihaknya akan melakukan patroli untuk menertibkan pedagang nakal selama bulan ramadhan, yang tidak sesuai dengan peraturan.
"Patroli akan dilakukan dengan instansi terkait seperti kepolisian dan TNI," ucapnya.
Zulfahmi juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan pedagang yang tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan.
"Jadi untuk masyarakat, jika menemukan pedagang yang nakal disekitarnya, jangan segan-segan melapor pada kami, kami akan tindak," tutupnya. *****