Gubri Edy Natar Marah Besar, Izin HGU PT SIR Terancam Tak Diperpanjang

Kamis, 28 Desember 2023 | 12:27:36 WIB
Gubernur Riau, Edy Natar Nasution/F: ist

LIPO - Kekecewaan Gubernur Riau (Gubri), Edy Afrizal Natar Nasution, meluap saat mengetahui pihak PT Surya Intisari Raya (SIR) tidak hadir dalam (Audiensi) menyikapi Surat dari Aliansi Masyarakat Melayu Riau dan dari Tropika. 

Rapat yang berlangsung di ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau, pada Rabu (27/12/23) kemarin itu seyogyanya membahas konflik, dimana pihak masyarakat menolak  Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT SIR. 

“Hari ini saya sebagai Gubernur akan menyelesaikan masalah ini. Tapi kalau sebagai seorang gubernur saja yang mimpin terus tak ada yang datang (PT SIR) maunya apa," kata Edy dengan kesal. 

Ia menegaskan, bahwa saat ini dirinya adalah Gubernur Riau. Namun sangat disayangkan, ketika diundang untuk menyelesaikan permasalahan HGU lahan yang ditolak warga tempatan, pihak perusahaan justru terkesan tidak mengindahkan, tidak hadir tanpa alasan. Edy Natar menganggap PT SIR tidak mempunyai itikad baik menyelesaikan persoalan. 

"Yang memimpin ini Gubernur Riau lho, orang nomor satu di Riau. Kalau orang nomor satu mau menyelesaikan sementara dia tidak datang berarti tak ada keinginan mau menyelesaikan," tegas Edy Natar. 

Edy Natar memperingatkan perusahaan agar tidak main-main dengannya, apalagi  izin HGU PT SIR akan segera berakhir. 

"Jangan main-main. Dia bisa main-main, tapi dengan Edy Natar jangan coba-coba. Kalau kata saya tak perpanjang nanti usahanya berarti ilegal," sergah Edy Natar lagi. 

Terkait masa berlaku PT SIR, sempat ditanyakan Edy Natar kepada kepada Kadis Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli. Dijelaskan Zulfadli bahwa HGU berakhir pada 2024 mendatang. 

Mendengar penjelasan Zulfadli ini, Edy pun berpesan HGU PT SIR jangan diperpanjang lagi. 

"Mau siapapun di belakangnya, mau hantu belau atau siapa saya tak peduli," ungkap Edy. 

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Adat Riau beberapa kali melakukan aksi penolakan akan HGU PT SIR. Gelaran aksi penolakan pun terjadi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau. 

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Riau, Heri Ismanto saat itu menyampaikan aksi penolakannya, karena PT SIR dianggap telah melakukan pelanggaran HAM. PT SIR dinilai melanggar ruang hak hidup masyarakat Tualang, Maredan dan Okura. 

Hingga saat ini pihak PT SIR belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadirannya di rapat yang dipimpin mantan Danrem tersebut. *****

Tags

Terkini