LIPO - Gubernur Riau (Gubri) Edy Afrizal Natar Nasution tak bisa menyembunyikan kegeramannya ketika mengetahui pihak perusahaan PT Surya Intisari Raya (SIR) dalam rapat (Audiensi) yang digelar di ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau, pada Rabu (27/12/23).
Rapat yang dipimpin mantan Danrem ini menyikapi Surat dari Aliansi Masyarakat Melayu Riau dan dari Tropika mengenai Konflik Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT SIR.
"Hari ini saya sebagai gubernur akan menyelesaikan masalah ini. Tapi kalau sebagai seorang gubernur saja yang mimpin terus tak ada yang datang (PT SIR) maunya apa," kata Edy dengan kesal.
Ia menegaskan, bahwa saat ini dirinya adalah Gubernur Riau. Namun sangat disayangkan, ketika diundang untuk menyelesaikan permasalahan HGU lahan yang ditolak warga tempatan, pihak perusahaan justru terkesan tidak mengindahkan, tidak hadir tanpa alasan. Edy Natar menganggap PT SIR tidak mempunyai itikad baik menyelesaikan persoalan.
"Yang memimpin ini Gubernur Riau lho, orang nomor satu di Riau. Kalau orang nomor satu mau menyelesaikan sementara dia tidak datang berarti tak ada keinginan mau menyelesaikan," tegas Edy.
Edy Natar memperingatkan perusahaan agar tidak main-main dengannya, apalagi izin HGU PT SIR akan segera berakhir.
"Jangan main-main. Dia bisa main-main, tapi dengan Edy Natar jangan coba-coba. Kalau kata saya tak perpanjang nanti usahanya berarti ilegal," sergah Edy lagi.
Terkait masa berlaku PT SIR, sempat ditanyakan Edy Natar kepada kepada Kadis Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli. Dijelaskan Zulfadli bahwa HGU berakhir pada 2024 mendatang.
Mendengar penjelasan ini, Edy pun menitip pesan jangan diperpanjang izin HGU PT SIR.
"Mau siapapun di belakangnya, mau hantu belau atau siapa saya tak peduli," ungkap Edy.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Adat Riau beberapa kali melakukan aksi penolakan akan HGU PT SIR. Salah satu gelaran aksi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Riau, Heri Ismanto saat itu menyampaikan bahwa aksi penolakan, karena PT SIR telah melakukan pelanggaran HAM. Melanggar ruang hak hidup masyarakat Tualang, Maredan dan Okura. *****