JAKARTA, LIPO - Firli Bahuri kembali dipanggil penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemanggilan kesekian kali terhadap ketua KPK nonaktif itu persis setelah upaya praperadilan Firli ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023).
"(Pemeriksaan) di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media, Kamis (21/12/2023).
Namun, Ade Safri belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak. Firli Bahuri sendiri telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali. Dua kali diperiksa sebagai saksi dan dua kali berkapasitas sebagai tersangka. Kendati sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, purnawirawan bintang tiga polisi itu belum ditahan oleh penyidik dengan berbagai alasan.
Ade Safri pada Selasa (19/12/2023) menerangkan, saat ini tim penyidikannya tinggal menunggu hasil kajian berkas perkara dari tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sejak Jumat (15/12/2023), tim penyidikannya sudah melimpahkan berkas perkara Firli ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kelengkapan formil dan materil kasusnya.
Dalam berkas perkara itu, kata Ade, tim penyidikannya masih menguatkan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 65 KUHP. Namun tim penyidikannya, sampai Rabu (20/12/2023) belum ada menerima hasil dari kajian tim JPU. “Kami masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh jaksa penuntut umum,” kata Ade.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, pemeriksaan terhadap Firli merupakan lanjutan dari penyidikan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi hadiah atau janji. Pemeriksaan terhadap Firli tetap dilakukan di Gedung Bareskrim Mabes Polri meskipun penyidikan kasus tersebut menjadikan tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai tim utama pengusutan.
Berbagai pihak menilai, penyidik tak lagi punya alasan kuat untuk tidak menahan Firl Bahuri. Terlebih, upaya praperadilan Firli telah ditolak di PN Jaksel. Mantan ketua KPK sekaligus Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengapresiasi putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri. Putusan ini dinilai sebagai bentuk kepastian hukum dan moral.
Busyro menyanjung putusan hakim yang menolak praperadilan Firli. Busyro meyakini putusan tersebut menjadi angin segar bagi rasa keadilan masyarakat. "Itu menggembirakan demi kepastian hukum dan moral keadilan dan penuhi hak rakyat untuk bisa memperoleh merasakan rasa keadilan yang setara. Maka penolakan hakim memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Busyro.
Atas putusan itu, Busyro memandang kepolisian atau kejaksaan mestinya segera menahan Firli. Busyro meyakini putusan praperadilan dapat menjadi landasan penyidik maupun jaksa dalam meringkus Firli. "Konsekuensi moralnya kejaksaan perlu segera pertimbangkan kalau hakim tolak praperadilan mengapa kejaksaan tidak segera menahan?" ujar Busyro.
Busyro menegaskan, langkah penahanan Firli Bahuri bakal menggenapi upaya penegakan hukum terhadap ketua KPK nonaktif itu. Sehingga putusan hakim dalam praperadilan dapat ditindaklanjuti. "Oleh karena itu kalau kejaksaan segera mengambil keputusan untuk menahan itu menyempurnakan penegakan hukum yang sudah dicontohkan hakim di sidang praperadilan," ucap Busyro.
Putusan PN Jaksel menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri. Putusan praperadilan dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023). Dalam pengajuan praperadilannya, Firli Bahuri meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah.
Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mengapresiasi putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri. Putusan ini dinilai IM57+ Institute layak dijadikan alasan menahan Firli.
Desakan penahanan terhadap Firli juga datang dari mantan pegawai KPK yang dipecat Firli. Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha menilai, putusan praperadilan ini membuktikan penyidik Polri sudah mengantongi bukti awal yang memadai dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli sebagai eks pimpinan KPK nonaktif. "Ini menunjukkan bahwa proses penyidikan sudah pada proses yang benar dan dugaan tindak pidana yang dilakukan Firli Bahuri semakin terang benderang," kata Praswad.
Praswad mengamati pada proses peradilan, Firli menghadirkan bukti-bukti terkait kasus yang sedang ditangani KPK. Pada kondisi ini, terdapat potensi penyimpangan yang dilakukan dengan menggunakan kekuasaan yang ada di KPK untuk menghalangi proses penyidikan terhadap dirinya. "Untuk itu, tindakan untuk menghindari tersangka menghalang-halangi sudah terpenuhi melalui peristiwa ini seusai ketentuan KUHAP," ujar Praswad.
Praswad juga mengingatkan pascapraperadilan ini tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan Firli kecuali persidangan. Pada kondisi ini, menjadi rawan dan terdapat potensi Firli Bahuri akan menggunakan jalan di luar jalur litigasi dengan melarikan diri dan melakukan berbagai cara lain dalam menghindari pertanggungjawaban hukum.
"Untuk itu menjadi penting Firli untuk ditahan. Dengan level potensi ancaman merintangi dan melarikan diri serta bahkan mengulangi tindak pidana dengan memeras orang lain untuk menghentikan kasus maka sudah seharusnya Firli Bahuri ditahan," ujar Praswad.(*3)