LIPO - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus dugaan tipikor Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN (Persero) di Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022.
Adapun 6 orang yang menjadi tersangka tersebut, yaitu berinisial RRH selaku Direktur Utama PT. Borneo Inter Global (PT. BIG), DPH selaku perantara PT. Borneo Inter Global (PT. BIG), BLY selaku Manger Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT. Asiatrust Technovima Qualiti (PT. ATQ), TF Selaku Manager PT. Geoservises cabang Mojokerto, AM selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT. PLN (Persero), dan MF Selaku Direktur Utama PT. Haleyora Powerindo.
Kasipenkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengatakan, dalam kasus ini Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng telah menemukan sedikitnya 2 alat bukti untuk menetapkan status tersangka.
“Berdasarkan Kesimpulan penyidik pada Kamis ini ditetapkan 6 orang sebagai tersangka,” kata Dodik, Kamis (14/12/23).
Terkait kasus ini, Diterangkan Dodik, sebelumnya pada 31 Desember 2021 Dirut PT. PLN (Persero) mengirimkan surat ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perihal Krisis Pasokan Batubara untuk PT. PLN dan IPP. Melalui surat tersebut Dirut PT. PLN (persero) mohon dukungan dari Dirjen Minerba untuk dapat mengutamakan pemenuhan pasokan Batubara untuk PLTU PLN dan PLTU IPP.
Kemudian, pada 25 April 2022 PT. BIG melakukan pengiriman/ pengapalan I (pertama) Batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.560,684 MT, dan pada 6 April 2022 ditandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara Penanganan Keadaan Darurat (Emergency) antara PT. PLN (Persero) dengan PT. Borneo Inter Global (PT. BIG), dimana PT. PLN diwakili oleh Executive Vice President Batubara PT. PLN sedangkan dari PT. BIG diwakili oleh Direktur PT. BIG, namun sebelum penandatanganan kontrak tersebut pihak PT. PLN (Persero) meminta CoA dan CoW pengiriman batu bara yang I (Pertama) untuk memastikan spesifikasi batu bara yang disuplai oleh PT. BIG sudah sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh PT. PLN.
Inisial RRH selaku Dirut PT. BIG dalam Surat Penawaran mencantumkan Spesifikasi Gross Calorific Value (GAR) Batubara yang akan disuplai ke PT. PLN. (Persero) pada angka 4.200 Kcal/Kg dan tetap berkontrak dengan PT. PLN (Persero) meskipun RRH mengetahui spesifikasi Batubara yang akan disuplai ke PT. PLN (Persero) berasal dari Koperasi Lintas Usaha Bartim yang spesifikasinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh PT. PLN (Persero).
Lalu, pada 6 November 2022 PT. BIG melakukan pengiriman/pengapalan II (kedua) Batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.684,070 MT.
Bahwa berdasarkan CoA yang diterbitkan oleh PT. IBIS Spesifikasi Kalori (GAR) Batubara yang dikirim oleh PT. BIG ke PLTU Rembang tahap I (pertama) adalah 3660 Kcal/Kg sedangkan untuk tahap II (kedua) adalah 2992 Kcal/Kg.
“Pembayaran kepada PT. BIG seharusnya dilakukan penyesuaian harga karena spesifikasi kalori Batubara yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan oleh PT. PLN (Persero) namun karena hasil pengujian yang dilakukan baik oleh PT. ATQ maupun oleh PT. Geoservises telah dikondisikan sehingga seolah-olah telah memenuhi persyaratan yang diminta oleh PT. PLN (Persero), maka pembayaran yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) kepada PT. BIG telah mememperkaya RRH sebesar Rp.5.568.313.561,- karena telah menerima pembayaran tanpa adanya penyesuaian harga,” jelas Dodik.
“Diduga terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, yang masih dalam penghitungan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah,” tutup Dodik. ****#