LIPO - Sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) memperoleh Pin Emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).
Penghargaan berupa Pin Emas ini diberikan lantaran dianggap berprestasi dalam menyelesaikan masalah atau konflik pertanahan serta mafia tanah di wilayah hukumnya selama ini.
Pin Emas ini langsung diserahkan oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahyanto, saat Rakor di Hotel Mercure Kemayoran Jakarta, pada Rabu (8/11/2023).
Ada 12 Kejati yang memperoleh Pin Emas ini, yaitu Kejati Jambi, Kejati Kepulauan Riau, Kejati Bengkulu, Kejati Lampung, Kejati DKI Jakarta, Kejati Jawa Barat, Kejati Jawa Tengah, Kejati Jawa Timur, Kejati Kalimantan timur, Kejati Sulawesi Utara, Kejati Sulawesi Tenggara, dan Kejati Maluku Utara.
Khusus Kejati Jambi, penerimaan Pin Emas diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Enen Saribanon.
Asintel Kejati Jambi Nophy T. Suoth, mengungkapkan, Kejati Jambi termasuk dari 12 Kejati yang memperoleh Pin Emas, karena Kejati Jambi dianggap berprestasi dalam menyelesaikan masalah atau konflik pertanahan serta mafia tanah di wilayah hukumnya selama ini.
"Satgas mafia tanah Kejati Jambi telah menyelesaikan pengaduan masyarakat dan tindak pidana pertanahan," jelas Nophy.
Selain penindakan, Kejati Jambi juga dianggap oleh Kementerian ATR/BPN sukses melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam upaya mencegah dan menyelesaikan kejahatan pertanahan selama ini. (*1)